Site icon Kabarindo24jam.com

Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Sudah di Tangan Jaksa Penuntut Umum

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serah terima tersangka dan baramg bukti (Tahap) II terhadap empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 pada Senin (10/11/2025).

Proses penyerahan tersangka dan berkas dilakukan oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers di kantor Kejari Jakarta Pusat.

Kapuspenkum menjelaskan, penyidik baru menyerahkan berkas terhadap 4 dari 5 tersangka ke JPU Kejari Jakpus. Satu berkas lainnya masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Empat berkas tersebut adalah atas nama Tersangka:

1. Tersangka MUL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 s.d. 2021 (Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020) Kemendikbudristek.

2. Tersangka IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

3. Tersangka SW selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.

4. Tersangka NAM selaku Mendikbudristek periode 2019 -2024.

Terhadap empat berkas yang dinyatakan sudah lengkap dan diserahkan kepada JPU Kejari Jakarta Pusat tersebut, Kapuspenkum mengatakan tim JPU akan melakukan penelitian sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Sekarang sepenuhnya ada di JPU pada Kejari Jakpus dan Penuntut Umum mempunyai kewenangan 20 hari kedepan, yang nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kapuspenkum.

Dari empat berkas tersangka yang diserahkan, penyidik Kejagung menyerahkan tiga orang tersangka ke JPU Kejari Pusat. Sementara Tersangka IBAM diputuskan tetap akan menjalani status sebagai tahanan kota karena alasan sakit. “Yang bersangkutan sakit, ada surat keterangannya, rekam medis ada,” kata Anang.

Keempat tersangka perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan ini dikenakan pasal dakwan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambahkannya, satu tersangka dan barang bukti lain yang belum diserahkan adalah atas nama Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek NAM.

Disinggung tentang keberadaan JT yang telah lama menjadi buronan, Kapuspenkum menegaskan tim penyidik dari JAM PIDSUS sudah melakukan upaya maksimal di antaranya menghadirkan tersangka ke Kejaksaan dengan mengirimkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali.

Penyidik juga sudah menetapkan JT masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dan meminta kantor pusat Interpol di Prancis untuk mengeluarkan red notice. “Kita masih menunggu hasil approval dari Interpol pusat di Perancis,” ungkapnya.

Hingga saat ini, penyidik JAM PIDSUS masih terus melakukan penyidikan terhadap Tersangka JT dan belum menetapkan langkah baru yang akan diambil untuk penanganan perkara yang menjeratnya. (Cky/*)

Exit mobile version