Site icon Kabarindo24jam.com

Kasus Korupsi Pengadaan User Terminal Satelit Kementerian Pertahanan Segera Disidangkan

images 24 1

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan dua tersangka kasus proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021 kepada Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta untuk segera disidangkan.

Dua tersangka itu, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, dan Thomas Anthony Van Der Hayden, seorang warga negara Amerika Serikat sekaligus mantan tenaga ahli Kementerian Pertahanan bidang satelit. Sementara itu, tersangka Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung, Brigjen Cpm TNI Andi Suci membenarkan tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan. “Pada 1 Desember 2025, Tim Penyidik Koneksitas Kejagung telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 di Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021,” kata Andi di kantornya, Senin (1/12/2025).

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi dokumen pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 Bujur Timur, serta barang kiriman dari Navayo berupa 550 unit ponsel merek Vestel dan komponen server pack delivery yang belum dirakit.

“Perlu kami sampaikan bahwa untuk kondisi tersangka telah dilakukan pemeriksaan. Tim kesehatan medis mereka (menilai tersangka) cukup sehat atau bisa dilakukan penyerahan tahap dua ke penuntut koneksitas,” tegas dia.

Dari hasil penyidikan diketahui perkara ini bermula saat Tersangka Laksda TNI (Purn) L (Kabaranahan Kemhan RI) selaku PPK mengadakan kontrak antara Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertahanan dengan Tersangka GKS selaku penyedia barang pada 1 Juli 2016.

Kontrak tersebut berupa perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment) senilai US$ 34.194.300 yang nilainya selanjutnya berubah menjadi US$ 29,9 juta.

Penyidik menemukan fakta bahwa kontrak kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Perpres 54 Tahun 2010) yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Tersangka TAVH sehingga barang yang telah diterima tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.

Hasil perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan didukung oleh ahli keuangan negara  Atas perbuatan para tersangka memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sebesar US$ 21.384.851,89 atau sekitar  Rp306.829.854.917,72 (kurs dolar per 15 Desember 2021).

Kerugian tersebut berasal dari pembayaran pokok sebesar US$ 20.901.209,9 dan bunga US$ 483.642,74 per tanggal 15 Desember 2021. Atas tagihan kepada negara tersebut, oleh Tersangka GKS selaku penyedia barang telah memenangkan permohonan pada arbitrase ICC di singapura (Putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021) dan diikuti permohonan penyitaan aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Perancis.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Atau, subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. (Cky/*)

Exit mobile version