Senin, 12 Mei 2025

Kasus Suap Lelang Proyek, Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara Dikirim ke Penjara

JAKARTA — Setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Rabu (15/9/2021) malam, KPK melangsungkan pemeriksaan terhadap tujuh orang dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, tiga orang ditetapkan jadi tersangka kasus suap proyek.

Mereka adalah Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus PPK dan KPA – Maliki. Kemudian Marhaini – Direktur CV Hanamas dan Fachriadi – Direktur CV Kalpataru. “Penyidik telah meningkatkan status perkara ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

KPK melakukan OTT setelah mendapatkan informasi bahwa akan terjadinya penyerahan uang dari pihak swasta kepada Maliki. Uang tersebut berjumlah Rp 170 juta yang dibawa oleh Mujib orang kepercayaan dari Maharani dan Fachriadi yang hendak diberikan kepada Maliki.

Kemudian di kediaman Maliki, KPK juga mengamankan Rp 175 juta diduga uang dari pihak lainnya di kasus ini, termasuk sejumlah barang bukti dokumen. Total KPK mengamankan Rp 345 juta dari OTT tersebut.

Atas perbuatannya, Maharani dan Fachriadi dijerat sebagai tersangka pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara Maliki sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

Ketiganya ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama untuk mempermudah proses penyidikan. Maliki ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Maharani di Rutan KPK Gedung Merah Putih; dan Fachriadi di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebagai informasi, Dinas PUPRP Kabupaten HSU melakukan lelang 2 proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp 1.9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan HPS Rp 1, 5 Miliar.

Baca Juga :  Para Preman Bayaran Pengepung Babinsa di Tol Koja Diciduk Tim Gabungan TNI-Polri

Namun dalam eksekusinya, diduga terjadi kongkalingkong. Sebelum lelang ditayangkan dalam LPSE, Maliki selaku PPK sekaligus KPA diduga telah lebih dulu membocorkan persyaratan lelang pada Maharani dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek tersebut dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15%.

Saat awal mula lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan, ada 8 perusahaan yang mendaftar. Namun hanya ada 1 yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas milik Maharani.

Sedangkan untuk lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar. Namun hanya 2 yang mengajukan penawaran, di antaranya CV Kalpataru milik Fachriadi dan CV Gemilang Rizki.

“Saat penetapan pemenang lelang, untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR dimenangkan oleh CV Hanamas milik MRH dengan nilai kontrak Rp 1.9 miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam dimenangkan oleh CV Kalpataru milik FH dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar,” jelas Alex.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib orang kepercayaan Maharani dan Fachriadi.

“Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK yang diserahkan oleh MJ sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai,” tutup Alex. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini