Selasa, 2 Desember 2025

Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Berlanjut, Tiga Tersangka Baru Dikirim ke Penjara

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) dengan menahan tiga orang tersangka baru pada Senin (24/11/2025). Ketiganya adalah seorang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, seorang ASN di Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama PT Griksa Cipta.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini Senin 24 November, telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, YSN (Yasin), HP (Hendrik Permana), AGR (Aswin Griksa),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Asep mengatakan, kasus suap ini bermula pada 2023, saat Hendrik Permana selaku ASN Kemenkes memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kabupaten/kota dengan syarat fee sebesar 2 persen.

Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto, dan diketahui bahwa DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar.

“Hendrik lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada YSN (Yasin) selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra sekaligus orang kepercayaan ABZ (Abdul Azis) agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan,” ujar dia.

Asep menuturkan, Yasin memberikan uang Rp 50 juta kepada Hendrik sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee. Selanjutnya, Yasin juga memberikan uang Rp 400 juta kepada Ageng untuk urusan “di bawah meja” dengan pihak swasta yakni DK dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh Hendrik.

Asep mengungkapkan, dalam kurun waktu Maret-Agustus 2025, Yasin menerima uang Rp 3,3 miliar dari tersangka sekaligus pihak swasta Deddy Karnady melalui Ageng. “YSN kemudian mengalirkan uang tersebut salah satunya ke HP senilai Rp 1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp 977 juta diamankan dari YSN pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT GC, Aswin Griksa, selain berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng, diduga turut menerima uang Rp 365 juta dari total senilai Rp 500 juta yang diberikan oleh Ageng. “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya diketahui, KPK juga telah menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yakni Bupati Abdul Azis, Andi Lukman Hakim selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD.

Kemudian Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim, Deddy Karnady selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)  dan Arif Rahman selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP. Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap. Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini