Site icon Kabarindo24jam.com

Kejaksaan Agung Berencana Lakukan Upaya Ekstradisi Tiga Buronan Elite Kasus Korupsi

Anang

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Kejagung sedang mengkaji upaya ekstradisi terhadap tiga orang buronan terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejagung, yakni Jurist Tan, Cheryl Darmadi, dan Mohammad Riza Chalid.

Anang menyampaikan, pengkajian ekstradisi dilakukan sembari menunggu persetujuan Interpol Lyon Prancis untuk memasukkan ketiganya ke dalam daftar Red Notice Interpol (RNI). “Sambil menunggu red notice-nya, kami sedang mengkaji melalui jalur ekstradisi. Sedang dikaji,” jelas Anang dalam keterangannya yang dikutip, Senin (8/12/2025).

Dia menyebut para penyidik terus mengkaji langkah penangkapan sementara (provisional arrest) guna mencegah ketiga buronan tersebut melarikan diri lebih jauh. “Mungkin bisa dengan melakukan ekstradisi kalau dimungkinkan dengan provisional arrest, penangkapan sementara sambil berjalan. Itu sedang dikaji arah ke sana,” jelas Anang.

Anang melanjutkan, soal ekstradisi bergantung kepada kepentingan otoritas negara lain dalam melakukan penangkapan dan penahanan sementara terhadap DPO tersebut. “Tapi itu sangat tergantung, ekstradisi sangat tergantung kepada otoritas di negara setempat apakah ada kepentingan enggak terhadap DPO yang kita ingin diekstradisi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Cheryl Darmadi adalah tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Dalam perkembangan penyidikan kasus Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).

Kemudian, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilaksanakan anak perusahaan PT Pertamina. Sementara Jurist Tan selaku Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang jadi tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Ifa/*)

Exit mobile version