Selasa, 2 Desember 2025

Kejaksaan Batalkan Pencekalan ke Luar Negeri Anak Keluarga Terkaya di Tanah Air

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Proses penyelidikan dugaan korupsi pajak 2016-2020 yang ditengah ditangani penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memunculkan spekulasi lantaran pihak Kejagung tiba-tiba mencabut status pencekalan keluar negeri terhadap bos PT Djarum yang juga anak dari keluarga konglomerat terkaya di Indonesia, Victor Rahmat Hartono.

“Terhadap yang bersangkutan (Victor) telah dimintakan pencabutan kepada Ditjen Imigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keteranganya yang dikutip, Minggu (30/11/2025).

Namun demikian, pihak Kejagung belum membeberkan alasan rinci mengenai pencabutan cegah tersebut. Anang hanya menyebut bahwa Victor dinilai menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan. “Menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020, Kejagung sebelumnya menyita sejumlah aset kendaraan, termasuk mobil Toyota Alphard dan motor gede (moge). Kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, meski Kejagung belum memerinci hubungan spesifik antara aset yang disita dan dugaan tindak pidana tersebut.

Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah beberapa lokasi pada Minggu (25/11/2025) malam. Selain penyitaan aset, penyidik juga telah memeriksa sekitar 40 saksi dari kalangan birokrasi maupun swasta untuk memperkuat konstruksi perkara.

Selain Bos Djarum Victor Rachmat Hartono, sejumlah pihak juga dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, antara lain mantan Dirjen Bea Cukai Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

Sementara itu, manajemen PT Djarum telah menegaskan komitmen perusahaan terhadap proses hukum yang berjalan. Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan memastikan bahwa Victor Hartono, yang masih menjabat sebagai Chief Operating Officer, dan perusahaan akan senantiasa menghormati prosedur hukum.

Diketahui sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan praktik korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak (Tax Amnesty) pada periode 2016-2020.

Dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Namun, hingga kini konstruksi resmi perkara belum dipublikasikan detailnya oleh Kejagung. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini