Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

Kejaksaan Selamatkan Rp 26 Triliun dari Kasus Perdata

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Januari 2024 sampai April 2025 berhasil menyelamatkan keuangan negara dari gugatan-gugatan bidang perdata hingga tata usaha. Adapun total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebesar Rp 26 triliun.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Kejagung bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). Jamdatun Narendra Jatna menjelaskan pihaknya memiliki tugas untuk mencegah negara mengeluarkan uang dari suatu gugatan.

“Berbeda dari Pidsus yang memang secara nyata uang penyelamatannya memang dipegang oleh kejaksaan, untuk pihak Datun perbedaannya adalah penyelamatan dalam konteks bahwa kita berhasil mencegah negara keluar uang,” kata Jatna dalam keterangannya dikutip Rabu (7/5/2025).

“Jadi bukan dalam konteks bagaimana Pidsus yang di mana uang atau asetnya dipegang oleh bidang Pidsus. Sedangkan oleh Datun perbedaannya kita adalah mencegah negara pengeluaran karena ada suatu gugatan atau tindakan hukum lainnya,” sambungnya.

Jatna mengatakan selama periode Januari 2024 hingga April 2025, Kejagung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 26 triliun. Dia mengatakan uang itu berhasil dicegah oleh Kejagung agar tidak keluar.

“Jumlah total pendapatan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, di Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi adalah untuk rupiah sejumlah Rp 26.525.713.019.377,31, ini dalam konteks bukan uang yang dibayarkan ke kami, tapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan pengeluaran,” jelasnya.

Diketahui, total penyelamatan selama 2024 sebesar Rp 26.352.316.971.393,76. Sedangkan sampai April 2025 total penyelamatan ialah Rp 173.396.047.983,55. “Selanjutnya termasuk juga aset yang bergerak dalam hal ini 107,441 kg emas batangan Antam,” ujarnya.

Sedangkan, kata Jatna, total dari pemulihan keuangan negara yang telah dilakukan pihaknya sebesar Rp 5 triliun. Rinciannya ialah pada periode 2024 sebesar Rp 4.882.240.646.476,17 dan periode per April 2025 sebesar Rp 273.143.035.403,20.

“Jumlah total pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 gabungan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Rp 5.155.383.681.879,40,” paparnya.

Selain penyelamatan uang negara, Narendra Jatna juga mengungkapkan banyak pejabat termasuk di BUMN dan BUMD takut mengambil keputusan lantaran khawatir terlibat masalah hukum. Menurutnya, situasi ini sering menimbulkan moral hazard.

Narendra mengatakan, Kejaksaan memang menegakkan hukum secara luar biasa. Di sisi lain, hal ini menimbulkan ketakutan bagi para pejabat untuk mengambil keputusan. “Memang timbul moral hazard pak karena di sisi lain penegakan hukumnya luar biasa kita bersinergi kejaksaan, kepolisian dan KPK pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Moral hazard sendiri tak lain adalah situasi konsekuensi yang timbul dari penerapan kebijakan tertentu. Moral hazard penting untuk merumuskan kebijakan yang efektif dan mencegah dampak negatif yang mungkin ditimbulkan.

Meski begitu, Narendra menjamin selalu hadir memberikan pertimbangan hukum sebagai bentuk pendampingan. Hal tersebut untuk memitigasi berbagai risiko atas kebijakan yang bakal diambil. (Cok/*)

Exit mobile version