Kabarindo24jam.com | Jakarta – Hampir sebulan praperadilan yang diajukan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berjalan, namun persoalan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina belum juga menemukan titik terang.
Yang membuat publik semakin heran, Kejari Jakarta Selatan kembali mangkir dari sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 September 2025. Untuk ketiga kalinya, tidak ada satu pun perwakilan atau tim jaksa yang hadir di ruang sidang, tanpa penjelasan resmi.
Kuasa hukum ARUKKI, Rudy Marjono, menilai absennya Kejari bukanlah kebetulan. Ia menduga pihak kejaksaan memang tidak siap memberikan jawaban terkait alasan belum dieksekusinya putusan terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu.
“Jadi bukanlah hal kebetulan termohon lagi-lagi tidak hadir atau absen, melainkan upaya menghindar dari kewajiban hukum,” kata Rudy seusai sidang.
Rudy juga mengingatkan adanya potensi skenario “kejar-kejaran” antara kejaksaan dan Silfester untuk terus menunda jalannya proses hukum. Ia menyoroti lemahnya kinerja intelijen Kejari Jakarta Selatan dalam mencari dan menangkap terpidana.
“Jika sampai hari ini eksekusi masih belum dilakukan, publik berhak bertanya apakah Intel Kejari Jakarta Selatan tidak bergerak, ataukah ada faktor lainnya yang menyebabkan penundaan eksekusi ini?” ucapnya.
Praperadilan yang diajukan ARUKKI, lanjut Rudy, bukan sekadar menyangkut kepastian hukum bagi Silfester. “Melainkan kredibilitas institusi penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman tetap melanjutkan jalannya persidangan. Ia memerintahkan pihak ARUKKI sebagai pemohon untuk menyiapkan alat bukti yang akan dipaparkan pada sidang berikutnya, Selasa, 16 September 2025, meskipun termohon kembali absen.
Sebagai catatan, Silfester Matutina telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan kasasi dengan Nomor 287 K/Pid/2019 yang dijatuhkan enam tahun lalu menguatkan hukuman 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, eksekusi belum juga dilaksanakan. (Ls*/)