Kabarindo24jam.com | Jakarta (30/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen untuk mengawal kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuka agama di Kabupaten Bekasi. Dua korban dalam kasus ini S dan Z telah mendapatkan berbagai layanan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kab. Bekasi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan tidak ada dalih, termasuk agama, yang dapat membenarkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan korban mendapatkan keadilan. Tentu kami juga menyampaikan keprihatinan pada korban atas kejadian ini dan berharap keduanya tegar dalam melalui berbagai proses kedepannya baik untuk pemulihan maupun proses hukum yang berjalan,” ujar Menteri PPPA, Arifah Fauzi, Senin (29/9).
Kasus ini mencuat setelah rekaman suara pengakuan pelaku beredar luas di media sosial, dan pengakuan kedua korban kepada dokter sekaligus influencer dalam sebuah podcast. Korban Z, anak angkat pelaku, mengaku mendapat kekerasan seksual berulang sejak duduk di bangku SMP hingga 2025. Sementara korban lainnya, S, adalah keponakan pelaku yang menjadi korban saat masih SD.
“Pelaporan kasus ini pertama kali dilakukan pada Juli 2025 ke UPTD PPA Kota Bekasi. Di UPTD Kota Bekasi korban diberikan layanan psikologis lalu difasilitasi untuk melapor ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi sesuai lokasi kejadian dan kemudian diproses ke Polres Metro Bekasi. Pihak kepolisian lalu menindaklanjuti, saat ini pelaku telah ditahan dan kasus masih dalam tahap penyidikan,” jelas Menteri PPPA.
Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bekasi, Kab Bekasi dan Provinsi Jawa Barat untuk memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis secara intensif kepada keluarga korban agar dapat mengikuti proses hukum secara optimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif.
Sejumlah layanan yang diberikan kepada korban antara lain penerimaan pengaduan dan layanan psikologis untuk kedua korban dan keluarga yang dilakukan oleh UPTD PPA Kota Bekasi. Adapun layanan psikologis lanjutan dan pemeriksaan psikologis yang telah diberikan sebanyak dua kali serta layanan pendampingan hukum telah diberikan oleh UPTD PPA Kab. Bekasi. Layanan koordinasi dan pemantauan penanganganan kasus selanjutnya diselenggarakan oleh UPTD PPA Jawa Barat.
Menteri PPPA mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
(Ls*/)