JAKARTA — Kepala desa (Kades) adalah pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat. Kebanyakan tidak pernah mengenyam pendidikan khusus ilmu pemerintahan. Sehingga tak heran, banyak Kades yang acapkali kesulitan dalam mengelola manajemen pemerintahan desa sesudah resmi dilantik kepala.daerah.
Oleh karena itu, ke depan para Kades terpilih harus dibekali dengan pendidikan khusus manajemen pemerintahan dan berbagai pengetahuan untuk mengelola penyelenggaraan desa. Dengan demikian, tentunya pengelolaan pemerintah desa dapat dijalankan sesuai konsep manajemen pemerintahan yang profesional.
“Ilmu-ilmu dasar tentang pemerintahan, pengelolaan keuangan yang benar, pengawasan dan mengevaluasi, memerlukan ilmu tersendiri. Termasuk juga bagaimana bisa menangkap peluang di desanya dan potensi apa yang bisa dikembangkan,” ujar Menteri Dalam Negeri Jendral Pol Purn Tito Karnavian dalam keterangan persnya, Sabtu (13/2/2021).
Dikatakannya lagi, dengan pembinaan yang memadai diharapkan aparatur desa mampu berpikir dan memiliki kemampuan intelektual yang mumpuni. Sehingga dapat mengelola pemerintahan di desa, termasuk mengelola anggaran untuk pembangunan di desa.
“Kita harapkan mereka (Kades, Red) juga memiliki kemampuan olah pikir sebagai intelektual, cara berpikir ilmiah. Mengubah cara pikir yang non scientific menjadi pola pikir yang scientific. Untuk itulah maka penting untuk merangkul perguruan tinggi,” kata mantan Kapolri ini.
Terkait dengan peningkatan kapasitas Kades itu, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan (Kemendes PDTT) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kesinergisan Program Pembinaan Penyelenggaraan Desa serta Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Kawasan.
Penandatanganan MoU itu dilakukan di Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta, Rabu (10/2/2021) lalu. MoU ini menjadi payung hukum bagi Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemendikbud dan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) untuk ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata.
“Perlu grand design yang bagus, dengan timelinenya, kemudian dibentuk tim bersama antara Kemendes, Ditjen Dikti dan Kemendagri melakukan monitoring,” ucap purnawirawan Jendral Polisi ini.
Tito menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015, sebagai payung hukum dibentuknya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan (Kemendes PDTT), serta dialokasikannya Dana Desa dalam jumlah yang besar, adalah bukti keseriusan Pemerintah dalam mengelola Desa atau sebutan lainnya, demi upaya mewujudkan pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional.
“Salah satu yang kita pilih untuk meningkatkan ketahanan nasional, termasuk dibidang ekonomi itu adalah memperkuat desa-desa. Kalau desa-desa bisa mandiri dan membuat sentra-sentra ekonomi baru, maka kita tidak akan kolaps ketika ada satu daerah menghadapi tekanan,” imbuhnya. (CP/***)