Jumat, 29 Maret 2024

Kerahkan Pasukan TNI Hadapi Aksi Teroris Harus Persetujuan Presiden-DPR

JAKARTA — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar memastikan pelibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diatur dalam Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentunya sangat penting dan memang dibutuhkan, khususnya saat menghadapi kejahatan terorisme berintensitas tinggi.

Boy melanjutkan, dalam Perpres tersebut juga diatur bagaimana pelibatan TNI dalam penindakan terorisme tersebut harus melalui persetujuan secara politik baik dari presiden dan DPR. Namun dalam konteks pencegahan, TNI dapat secara langsung terlibat.

Oleh karena itu, Boy mengungkapkan, bahwa Perpres tersebut kini sedang dalam proses harmonisasi dengan harapan Perpres tersebut nantinya tidak tumpang tindih dengan regulasi yang ada. “Kita sudah melalui proses harmonisasi, termasuk dibahas di Komisi III dan di Polhukam sendiri,” jelas Boy dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).

Baca Juga :  Demi Formula E, Sponsor Bir Menjadi Halal

“Dalam hal kaitan pelibatan dengan TNI utamanya, kita bahas detail. Jadi, mudah-mudahan dengan aturan yang ada, tidak akan tumpang tindih,” kata mantan Kapolda Papua ini seraya menegaskan pelibatan TNI harus melalui persetujuan secara politik dari presiden dan DPR.

“Karena di dalam sana ada spektrum ancaman yang mana porsi kelak nanti TNI akan dilibatkan terutama dalam hadapi kejahatan terorisme berintensitas tinggi atau katakanlah memerlukan keterlibatan TNI secara nyata dan di dalam perpres tersebut diatur adanya persetujuan dari Presiden dan DPR,” ujarnya.

“Misalkan dalam sisi kegiatan-kegiatan pembinaan kepada masyarakat, dalam lingkup tugas teritorial, dalam kegiatan intelijen karena TNI memiliki perangkat intelijen dalam deteksi dini,” tambah Boy yang pernah menjabat Kadiv Humas Polri ini. (**/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini