Site icon Kabarindo24jam.com

Komisi Reformasi Polri Pacu Kerja Tiga Bulan

JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri dipastikan bekerja di bawah mandat langsung Presiden, sebuah amanah yang disebut tidak bisa ditawar. Ketua komisi, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan percepatan reformasi ini diperlukan agar pembenahan internal kepolisian tidak berjalan stagnan.

Penegasan itu disampaikan Jimly seusai menjadi pembicara kunci dalam Focus Group Discussion Reformasi Polri yang digelar GREAT Institute di Jakarta, Sabtu. Ia menjelaskan bahwa komisi diberi batas waktu ketat hanya tiga bulan untuk menyusun rekomendasi final yang akan diserahkan kepada Presiden.

Pada bulan pertama, komisi diarahkan menyelesaikan tahap penyerapan aspirasi. Menurut Jimly, masukan datang dari masyarakat luas, akademisi, organisasi masyarakat, lembaga riset, hingga internal Polri. “Hingga saat ini, puluhan ribu masukan telah diterima melalui berbagai kanal resmi,” ujarnya.

Memasuki bulan kedua, agenda beralih ke penyusunan rekomendasi. Sepuluh anggota komisi diwajibkan merumuskan keputusan berbasis data dan kebutuhan reformasi aktual. “Semua keputusan harus menggunakan akal sehat dan hati nurani, bukan reaksi emosional. Setiap anggota wajib menuliskan pikirannya berdasarkan data, fakta, dan saintifik serta berdebat keras dalam forum,” kata Jimly.

Tahap ketiga atau bulan terakhir adalah fase finalisasi laporan. Pada fase ini, komisi akan merumuskan kemungkinan revisi regulasi, penyempurnaan kode etik, hingga rekomendasi perubahan aturan yang mendukung reformasi jangka panjang.

Jimly menambahkan, pembenahan Polri dipusatkan pada tiga aspek: struktural, instrumental, dan kultural. Aspek struktural mencakup organisasi dan tata kewenangan, sementara aspek instrumental meliputi penyempurnaan SOP, peraturan, kode etik, serta penguatan rule of law dan rule of ethics. Adapun aspek kultural diarahkan pada perubahan mentalitas dan budaya kerja aparat. “Pendekatan budaya penting tetapi hasilnya jangka panjang. Karena itu, pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang,” ujarnya.

Meski lima anggota komisi berasal dari unsur internal—termasuk Kapolri—Jimly memastikan independensi komisi tetap terjaga. “Kita harus mendengar apa yang terjadi dari dalam. Reformasi tidak bisa hanya dilihat dari luar,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa komisi juga berkoordinasi langsung dengan Presiden untuk menjaga objektivitas.

Aspirasi publik untuk reformasi Polri masih dibuka hingga 9 Desember 2025. Jimly mengajak masyarakat mengirimkan masukan yang bersifat solutif. “Komisi membutuhkan rekomendasi konkret, bukan hanya keluhan. Rumusan kebijakan yang bisa langsung dikaji,” katanya.

Jimly berharap dialog publik yang luas dan pendekatan berbasis data dapat menghasilkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif. “Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa,” ujar dia. (Man/)

Exit mobile version