Site icon Kabarindo24jam.com

Komite Reformasi Polri Bersifat Sementara, Kerjanya Hanya 6 Bulan

Oplus_131072

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyadi mengungkapkan bahwa Komite Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak akan menjadi lembaga permanen pemerintahan alias bersifat ad hoc.

Adapun lembaga ad hoc merupakan lembaga yang dibentuk tanpa perencanaan karena alasan mendesak dan Komite Reformasi Polri hanya akan bekerja selama sekitar enam bulan. “Komite Reformasi Polri itu ad hoc,” ujar Bambang dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (28/9/2025).

Bambang menyebut, Komite Reformasi Polri akan diisi sekitar tujuh hingga sembilan orang, termasuk eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Namun, Bambang mengaku, belum mengingat siapa saja sosok yang bakal bergabung dalam komite tersebut selain Mahfud.

“Saya nanti cek lagi, saya takutnya salah kalo saya ngomong. Saya belum cek lagi daftarnya seperti apa ya,” kata Bambang. Meski nama-nama komisioner sudah dikantongi, mereka belum akan dilantik hingga Presden Prabowo pulang dari perjalanan dinas luar negeri.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut, Komite Reformasi Polri akan diumumkan pada pertengahan Oktober 2025. Menurut Yusril, sebagaimana dikatakan Bambang, komite itu akan disahkan setelah Prabowo pulang dari luar negeri.

“Kita tunggu Pak Presiden kembali dari luar negeri, dan saya kira mungkin pada paling lambat pertengahan Oktober (2025) sudah akan diumumkan komisi reformasi kepolisian itu,” kata Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).

Sementara itu, di internal Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim transformasi reformasi Polri yang tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.

Merujuk pada Sprin tersebut, tim reformasi Polri itu terdiri dari 52 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. “Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (22/9).

Sigit bertugas sebagai pelindung dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat. Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri. Sementara, untuk wakilnya yakni Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak dan Karobindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Susilo Teguh Raharjo. (Cky/*)

Exit mobile version