Kabarindo24jam.com | Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam dan menyesalkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada Selasa, 14 Oktober 2024, yang menyebutkan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren terlalu dibesar-besarkan oleh media dan berpotensi membuat orang tua khawatir untuk menyekolahkan anak-anaknya di pesantren.
Pernyataan tersebut melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren karena mengecilkan dan cenderung menyangkal pengalaman korban, dan justru menghilangkan akuntabilitas dan membangun ruang impunitas dengan alasan atas nama baik pesantren.
Selain itu, pernyataan Menteri Agama tersebut bertentangan dengan semangat dan mandat UU TPKS dan berpotensi menghalangi implementasi UU TPKS, memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan agama, mengancam komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman bagi anak dan perempuan di lingkungan pendidikan, serta berpotensi menghalangi kerja-kerja jurnalisme yang memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan sosial dan memastikan transparansi publik.
Oleh karenanya, KOMPAKS mendesak Menteri Agama untuk:
1. Meminta maaf atas pernyataan yang menilai bahwa media massa telah membesar-besarkan kasus kekerasan seksual.
2. Melaporkan kepada publik terkait pelaksanaan PMA 73/2022 yang telah, dalam proses, dan belum melaksanakan ketentuan tersebut
3. Mengubah UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan menambahkan hak santri untuk bebas dari kekerasan, perundungan, dan intoleransi, serta kewajiban penyelenggara pesantren untuk membangun ruang aman dari berbagai bentuk kekerasan.
4. Mendukung upaya-upaya masyarakat sipil dan pesantren yang tengah membangun pesantren ramah anak dan perempuan
5. Mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan di pesantren, menghukum tegas pelaku, dalam upaya perlindungan terhadap santriwan dan santriwati di Indonesia.
—
Mengenai KOMPAKS oleh Siti Aminah Tardi:
Koalisi yang hadir sejak tahun 2018 ini merupakan respons yang diinisiasi masyarakat sipil atas buruknya situasi kekerasan berbasis gender, utamanya kekerasan seksual di Indonesia. Terdiri dari puluhan lembaga, kolektif, dan individual yang fokus pada isu pemenuhan hak-hak perempuan, pencegahan serta penanganan kekerasan berbasis gender dan seksualitas di ranah luring maupun daring, KOMPAKS turut dalam #GerakBersama mengawal penyusunan UU TPKS dan implementasinya, serta upaya-upaya lain untuk menghapus kekerasan berbasis gender. (Ls*/)