Site icon Kabarindo24jam.com

Komplotan Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M Dilibas Polisi

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Aksi jaringan sindikat pembobolan rekening bank yang tidak aktif (dormant) dengan total hasil jarahannya sebesar Rp204 miliar dibongkar oleh Subdit II Perbankan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Pengungkapan ini diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan kemudian penyelidikan intensif sejak awal Juli.

Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant—rekening yang tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (25/5/2025), Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.

“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi.

Menurut Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu.

Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.

Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok, yakni ⁠Oknum Karyawan Bank – ⁠AP (Kepala Cabang Pembantu) dan ⁠GRH (Consumer Relation Manager). Kemudian Pelaku Pembobolan, yakni ⁠C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas),⁠ DR (Konsultan hukum), ⁠NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal), ⁠R (Mediator) dan ⁠TT (Fasilitator keuangan ilegal).

Selanjutnya, ⁠Pelaku Pencucian Uang berinisial⁠ ⁠DH (Pembuka blokir rekening) dan ⁠IS (Pemilik rekening penampungan). Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik Bareskrim juga mengamankan barang bukti 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini Personal Computer, dan ⁠1 laptop Asus ROG.

Adapun para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain UU Perbankan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, ⁠UU ITE hukuman maksimal 6 tahun penjara plus denda Rp600 juta, ⁠UU Transfer Dana hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda Rp20 miliar, dan UU TPPU maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Dalam kaitan itu, Brigjen Helfi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant. “Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi, agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya. (Cky/*)

Exit mobile version