Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini dikendalikan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar setelah Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak lagi berstatus ketua umum PBNU. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah dikonfirmasi oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin dan juga Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, Rabu (26/11/2025).
“Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” tulis surat tersebut yang dikutip pada Kamis (27/11/2025).
Surat edaran tertanggal 25 November ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang dikeluarkan pada 20 November 2025. Surat edaran ini juga memberikan keterangan kronologi penyampaian risalah rapat yang menyatakan bahwa Gus Yahya diberhentikan jika tidak mengundurkan diri dalam kurun waktu tiga hari sejak putusan rapat dikeluarkan.
Selain itu, putusan rapat juga disampaikan, dan hasil keputusan meminta pengunduran diri Gus Yahya atau diberhentikan telah terpenuhi. “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis surat edaran tersebut.
Surat ini juga menegaskan, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10, Nomor 13 dan Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno,” tulis surat tersebut.
Sementara itu, Gus Yahya menilai surat yang menyebut dirinya tak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU merupakan surat yang tidak valid. Penjelasan Gus Yahya tentang keabsahan surat yang ditandatangani dirinya oleh Wakil Sekjen PBNU Faisal Saimina juga terverifikasi dalam aplikasi Digdaya PBNU di laman verifikasi.nu.id.
Laman tersebut merupakan aplikasi pengelolaan surat menyurat digital milik PBNU yang juga bisa dilihat secara langsung isi dokumen yang dikeluarkan 26 November 2025 tersebut. “Apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ tidak dikenal sehingga surat itu tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin disertifikatkan sebagai dokumen resmi,” ucap Gus Yahya.
Dia menyebut jajaran kepengurusan NU di semua tingkatan sudah memahami bahwa pemberhentian dirinya tidak sah. “Dan meminta masalah ini tidak diteruskan, meminta agar segera ada proses komunikasi yang lebih baik di antara seluruh jajaran kepengurusan dan menolak pemberhentian siapa pun apalagi mandataris sampai dengan muktamar yang akan datang,” tegasnya.
Atas dasar itu, dia menyatakan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU dan hanya bisa diberhentikan melalui muktamar. “Bahwa saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” imbuh Gus Yahya. (Cky/*)

