Kamis, 28 Maret 2024

KONI Daerah Siaga Satu, Penegak Hukum Usut Penyelewengan Dana Hibah

JAKARTA – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di berbagai daerah perlu berhati-hati dan cermat dalam mengelola atau menggunakan dana hibah miliaran Rupiah untuk pembinaan cabang olahraga. Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir ini, pengurus KONI di sejumlah daerah mulai dijerat penegak hukum terkait dugaan korupsi dana hibah.

Dari informasi yang dihimpun, tercatat KONI berbagai daerah yang terlilit kasus korupsi, antara lain di Kabupaten Tulungagung dan Jombang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Bemgkalis dan yang terkini di Kota Tangerang Selatan.

Dari sejumlah KONI daerah yang terjerat dugaan korupsi, sudah ada pengurusnya yang ditahan dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan. Menariknya, dalam dugaan korupsi di tubuh KONI daerah ini modus penyelewengannya hampir sama, yaitu ketidaksesuaian dana yang diberikan kepada cabor dan atlet dengan alokasi dana sebenarnya.

Seperti halnya yang terjadi Tangerang Selatan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kini tengah mendalami keterangan serta bukti terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 7,8 miliar. Sejumlah pengurus cabang olahraga dan atlet diminta keterangannya berkaitan dana pembinaan yang diterima.dr KONI.

Kasie Intel Kejari Kota Tangsel, Ryan Anugrah, Kamis (28/1/2021) mengungkapkan, sudah 30 orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pengurus cabang olahraga (cabor) maupun pengurus KONI, termasuk Ketuanya, Rita Juwita.

“Sekitar 35 orang sudah diminta keterangannya, termasuk Ketua KONI Tangsel, Rita Juwita sudah diperiksa dan ada juga dr Dispora setempat,” ucapnya seraya memastikan saat ini penyelidikan sudah rampung dan segera berlanjut ke tahap selanjutnya.

Baca Juga :  Setelah Operasi Tangkap Tangan Bareng KPK, Kasus Suap Bupati Nganjuk Dilanjutkan Bareskrim Polri

Sementara di Tasikmalaya – Jawa Barat, penyidik unit Tipikor Polresta menetapkan Ketua KONI Kota Tasikmalaya, ES (66), menjadi tersangka korupsi dana KONI tahun anggaran 2018 senilai Rp 1,1 miliar dan dua tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan intensif Unit Tipikor Satreskrim.

Di wilayah Jawa Timur, mantan Ketua KONI, Tito Kadarisman, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Ia disangka telah melakukan penyelewengan dana hibah KONI Jombang tahun anggaran 2017-2019.

Menyikapi fenomena upaya penegakan hukum terkait penyelewengan dana hibah KONI ini, Ketua Lembaga Pengkajian Pembangunan Daerah (LPPD) Freddy Pasaribu, menilai kedepan KONI daerah harus diisi orang-orang yang berintegritas dan berkomitmen menjalankan transparansi.

“Dengan integritas dan komitmen keterbukaan dalam mengurus pembinaan olahraga tentu saja akan terwujud kinerja yang terukur dan pengelolaan keuangan KONI yang tepat sasaran sesuai dengan perencanaan serta pengalokasian anggaran,” kata Freddy yang dihubungi kabarindo24jam, Jumat (29/1/2021).

Ditambahkannya, memang selama ini ada banyak kelemahan dalam sistem pengawasan internal KONI. Sehingga acapkali terjadi persekongkolan antara pengurus KONI daerah dengan pengurus cabang olahraga terkait dengan pengalokasian dan penggunaan dana hibah. “Modusnya klasik, penyunatan dana, kegiatan fiktif dan mark up anggaran sarana prasarana,” pungkasnya. (Cok/Hus)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini