Site icon Kabarindo24jam.com

KPK Akui Sulit Lakukan Penegakkan Hukum Terhadap Tambang Ilegal

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di wilayah dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang ilegal tersebut memproduksi emas dan berlokasi hanya sekitar satu jam dari kawasan wisata Mandalika yang mendunia.

Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan, tambang emas ilegal di Lombok tersebut mampu memproduksi hingga 3 kilo gram atau setara 3.000 gram emas per hari. Berdasarkan penghitungan, nilai hasil tambang ilegal tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp 6,8 miliar per hari.

“Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari,” ungkap Dian dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, belum lama ini. Diketahui, KPK menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu.

Namun demikian, upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut tidak mudah alias membuat KPK ‘keteteran’. “Kami lihat langsung, dan kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini pun banyak, bahkan ada yang lebih besar,” jelas Dian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae mengatakan pihaknya hanya berperan dalam proses administrasi aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

Jeffri mengakui proses penindakan terhadap tambang ilegal menghadapi berbagai tantangan, terutama karena adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan bekingan. Namun, Ditjen Gakkum tetap berfokus pada penanganan aspek administratif dan tidak terpengaruh oleh siapa pun yang memberikan dukungan.

“Kementerian ESDM berurusan dengan personel administratif. Jadi kalau ada hal-hal yang terkait dengan personel administratif, kita lakukan pembenahan, penataan tanpa mempertimbangkan beking,” ujarnya di sela acara yang sama.

 

Adapun Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, aktivitas tambang ilegal harus diproses hukum. Namun, dia mengatakan, kewenangan kementeriannya terbatas hanya pada tambang yang memiliki izin alias legal.

“Begini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” kata Bahlil saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Meski demikian, Bahlil mengaku belum menerima laporan mendetail terkait koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut.

Bahkan Bahlil menekankan bahwa posisi Kementerian ESDM hanya mengawasi kegiatan pertambangan legal. “Jadi, kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum saja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini ya,” ucap dia. (Cky/*)

Exit mobile version