Home / Headline / Hukum

Minggu, 30 Mei 2021 - 09:50 WIB

KPK Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Gubernur DKI dalam Kasus Lahan Rumah DP 0

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JAKARTA — Berbagai kalangan terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterlibatan atau memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan DP 0 persen di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Desakan pun kian menguat lantaran Anies Baswedan merupakan atasan langsung Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoa yang saat ini telah menjadi tersangka utama dalam kasus yang ditengarai merugikan negara puluhan miliar Rupiah.

Menanggapi hal tersebut, pihak KPK menyebutkan jika penyidik membutuhkan keterangan Gubernur Anies Baswedan, tentu akan diminta keterangannya. “Tetapi pemanggilan seorang saksi terkait penyelesaian suatu perkara tentu dilakukan jika ada kebutuhan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (29/5/2021).

Orang-orang yang dipanggil sebagai saksi, kata Ali, merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan agar dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan para tersangka menjadi lebih jelas

Baca Juga :  PPP Benar-Benar Bersatu, Semakin Optimis Merebut Kejayaan di Pemilu 2024

“Mereka adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tsersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” jelas Ali seraya menambahkan proses penyidikan perkara tersebut tengah berjalan.

Penyidik KPK, ungkap Ali, kini sedang mengumpulkan bukti-bukti, baik berupa keterangan samsi atauoun bukti lainnya. “Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.

Sebagai informasi, penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini seperti, PT Adonara Propertindo, Gedung Sarana Jaya, serta rumah beberapa orang yang diduga terlibat.

Secara terpisah, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyoroti bahwa tersangka baru kasus pengadaan lahan rumah diumumkan setelah adik dari Gubernur Anies, yakni Novel Baswedan, tak lagi memegang kasus di KPK.

“Setelah penyidik Novel Baswedan tak lagi megang kasus di KPK, barulah tersangka kasus Rumah DP 0% ini diumumkan,” kata Ferdinand seperti dikutip dari akun Twitter-nya, Minggu (30/5/2021).

Baca Juga :  Kelebihan Bayar Pengadaan Mobil Damkar Disebut Akibat Gubernur DKI Tidak Transparan

Menurut Ferdinand, hal ini merupakan bukti bahwa Novel sebagai penyidik KPK memiliki konflik kepentingan dengan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta, terutama dalam kasus lahan DP 0 persen.

“Fakta ini semakin menguatkan dugaan-dugaan yang selama ini beredar ditl tengah publik bahwa Novel Baswedan konflik interest dengan Gubernur DKI Anies Baswedan,” kata Ferdinand yang kini aktif menjadi sosial media.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YRC, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, AR, Wakil direktur PT AP, TA, Direktur PT AP dan Korporasi PT AP. (***/Husni)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK