Site icon Kabarindo24jam.com

KPK ‘Garap’ 16 Saksi Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik KPK memanggil 16 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para saksi itu terdiri atas pegawai di DPR, BI, hingga OJK.

Salah satunya yang dipanggil KPK ialah Hery Indratno (HI). KPK memanggil Hery dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Selain itu, KPK memanggil dua mantan tenaga ahli Heri Gunawan, yaitu Helen Manik (HM) dan Martono (MT). Heri Gunawan sendiri sudah ditetapkan oleh penyidik KPK menjadi tersangka dalam kasus ini.

Berikut nama 13 saksi lain yang dipanggil pada Rabu (10/9), Eka Kartika selaku Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandiri, Ageng Wardoyo selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI dan Andri Sopiandi selaku Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada.

Kemudian, Anita Handayani Putri – eks Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, Dhira Krisna Jayanegara – Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK, Enrico Hariantoro – eks Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK, dan Ferddy Rahmadi – Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK.

Selanjutnya, Ferial Ahmad Alhoreibi – Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK, Sarlian Putri Khairunnisa selaku eks Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, Hanafi selaku Pensiunan Bank Indonesia, Nita Ariesta Moelgeni – Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial.

Dan Indarto Budiwitono selaku Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta pada OJK dan mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan serta Hestu Wibowo selaku Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI 2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota DPR Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.

KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK. Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini. (Cky/*)

Exit mobile version