Kamis, 28 Maret 2024

KPK Gusar dan Beri Peringatan Keras Terhadap Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Bintan

JAKARTA – Akibat geram karena dinilai tidak kooperatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada tiga saksi kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (KPBPBB) Kabupaten Bintan pada 2016-2018.

Para saksi itu ialah Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan, dan Yuhendra yang tidak datang saat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan atau dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Mereka telah dipanggil oleh tim penyidik KPK dengan patut dan secara resmi, namun mereka tidak hadir tanpa ada konfirmasi, jadi ketiga saksi itu tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Senin (12/4).

Sedianya ketiga saksi tersebut diminta hadir ke Polres Tanjung Pinang. Ketiganya dipanggil tim penyidik karena keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan. Terlebih, untuk mengungkap secara jelas dan terang perbuatan para tersangka dalam kasus ini

“KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tegas Ali seraya menambahkan penyidik KPK telah memeriksa seorang saksi bernama Joni Sli selaku karyawan swasta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (9/4) lalu.

Baca Juga :  KPK Tampar Wajah Pemkab Bogor, Bertahun-Tahun Tak Punya Perda RTRW

“Pengetahuan saksi didalami antara lain terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018. Di samping itu juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Fikri.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah dua orang yang diduga berperan penting bepergian ke luar negeri. Kedua orang yang tak disebut identitasnya itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan setelah KPK bersurat ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 22 Februari 2021.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi. KPK juga menyelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak tertentu. (***/Nur Ali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini