Home / Headline / Hukum

Jumat, 16 April 2021 - 20:38 WIB

KPK Kini Sadar Pendidikan dan Pencegahan Lebih penting Daripada Penindakan Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saat ini dan kedepan lebih memilih mengedepankan aspek pendidikan dan pencegahan dibandingkan penindakan, seperti operasi tangkap tangan. Langkah ini diambil karena cara tersebur dianggap lebih menjanjikan ketimbang terus melakukan penindakan.

“Kenapa KPK sekarang mengedepankan tiga pendekatan pendidikan, pencegahan, dan penindakan? Salah satunya, KPK ingin mencerdaskan seluruh elemen masyarakat agar tidak ingin melakukan korupsi. Sebab memberantas korupsi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendiri,” kata Ketua KPK Firli Bagitu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga :  Januari - Juni 2021, Dana KUR Ratusan Triliun Rupiah Telah Disalurkan Bank BUMN

Menurut Firli, KPK merasa perlu menguatkan pendidikan antikorupsi agar generasi muda tidak bersentuhan dengan tindak korupsi. Firli ingin korupsi hilang dari anak muda demi mengubah kebiasaan koruptif di masa depan.

Apalagi, ke depan, anak muda akan menghadapi berbagai tantangan. “Setidaknya ada empat tantangan yang akan dihadapi pemuda di masa depan yaitu korupsi, narkotika, terorisme, bencana baik alam maupun nonalam,” jelasnya.

Selain itu, KPK akan terus mendorong peran aktif perguruan tinggi dalam mengembangkan integritas di lingkungan kampus. Salah satunya dengan implementasi pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah dan membangun tata kelola perguruan tinggi yang antikorupsi.

Baca Juga :  Ditengarai Berselisih Dengan Bupati, Wabup Kuningan Kembalikan Fasilitas Jabatan

Ke depan, Firli juga menyebut KPK akan menguatkan pencegahan kepada para pejabat negara. Penguatan ini diperlukan agar penyelenggara negara dapat menjaga duit negara tidak dikorupsi.

“Kenapa orang melakukan korupsi? Salah satunya karena rendahnya integritas. Karena korupsi dapat muncul saat kesempatan bertemu dengan kekuasaan ditambah dengan rendahnya integritas,” pungkas mantan Kepala Baharkam Polri tersebut. (***/Ali)

Share :

Baca Juga

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hukum

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol