Site icon Kabarindo24jam.com

KPK Periksa Pimpinan Resort Mewah di Puncak Terkait Kasus Proyek Fiktif

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan manajemen sebuah resort dan villa mewah di kawasan wisata Puncak – Kabupaten Bogor, JSI Resort Megamendung, pada Senin (20/10/2025).

Pemeriksaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk tahun anggaran 2022-2023. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama pimpinan JSI Resort Megamendung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10).

KPK menduga adanya pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 80 miliar. Namun, pihak lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci keterkaitan pihak JSI Resort Megamendung dalam perkara tersebut.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 9 Desember 2024. Dimana, sejumlah oknum di internal PT PP diduga mengeluarkan dana perusahaan untuk proyek yang pada kenyataannya tidak pernah ada.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku seolah-olah menunjuk pihak ketiga sebagai sub-kontraktor. “Dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” jelas Budi.

Uang yang berhasil dicairkan dari kas perusahaan BUMN karya itu kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak. Kemudian KPK menyita uang senilai USD 3,5 juta, deposito sebesar Rp22 miliar, dan uang tunai dalam brankas senilai Rp40 miliar, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT PP.

Adapun, total nilai aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp62 miliar dan USD 3,5 juta. Selain menyita aset, KPK juga menaksir kerugian negara sekitar Rp80 miliar akibat korupsi ini. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu yang kini sedang diselidiki.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN pada 11 Desember 2024.

Langkah pencegahan ini dilakukan guna mempermudah tim penyidik dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pencegahan ke luar negeri ini untuk memastikan penyidik dapat memeriksa para pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan. (Cky/*)

Exit mobile version