Site icon Kabarindo24jam.com

Kredit Sritex Rugikan Negara Lebih 1 Triliun, 8 Pejabat Bank Daerah Tersangka

Oplus_0

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah merugikan negara sebesar Rp1,08 triliun. Karenanya, penyidik Kejagung menetapkan 8 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank BJB, Bank Jateng serta Bank DKI Jakarta kepada Sritex

“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (22/7/2025).

Nurcahyo mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 175 saksi dan ahli, serta surat yaitu dokumen terkait yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik. Nurcahyo mengatakan penyidik menengarai adanya kickback atau pemberian imbalan dari pihak Sritex kepada pejabat perbankan.

Kedelapan tersangka adalah Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan Sritex 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) – Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, serta Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021.

Tersangka berikutnya adalah Yuddy Renald (YR) – Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Benny Riswandi (BR) – Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) – Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, serta Suldiarta (SD) – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas pertimbangan penyidik, kedelapan tersangka langsung ditahan di lokasi berbeda. Tersangka Allan dan Benny ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Babay dan Pramono ditahan di Rutan Salemba. Adapun Pujiono, Suldiarta, dan Supriyatno ditahan di Rutan Kejagung. Sementara Yuddy dilakukan penahanan dalam kota karena alasan kesehatan.

Nurcahyo menuturkan, setiap tersangka berperan dalam proses perencanaan sampai pencairan kredit dari tiga bank kepada Sritex. Allan selaku Dirkeu Sritex diduga mencairkan kredit dengan dasar berupa invoice fiktif. Alih-alih menggunakan untuk modal kerja, Allan justru menggunakan kucuran kredit tersebut untuk melunasi utang medium term notes (MTN) atau surat utang jangka menengah.

Adapun para tersangka dari pihak perbankan diduga tidak mempertimbangkan pemberian kredit sementara pada Sritex yang memiliki surat utang jangka menengah yang jatuh tempo, tidak meneliti pemberian kredit sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank, hingga memutus kredit dengan fasilitas jaminan umum kebendaan meskipun Sritex bukan termasuk kategori debitor prima.

Peran lainnya adalah memutuskan memberikan tambahan plafon kredit meski tahu Sritex tidak mencantumkan kredit eksisting. Selain itu, mereka diduga tetap memberikan kredit meskipun mengetahui kewajiban Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki. Mereka juga diduga tidak melakukan evaluasi terhadap keakuratan laporan keuangan yang disajikan dalam analisis kredit.

Namun terkait hal tersebut, penyidik Kejagung sampai saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keuntungan pribadi yang diterima para tersangka. ”Dari rangkaian proses penyidikan ini ada indikasi kickback kepada pejabat bank,” imbuh Nurcahyo. (Cky/*)

Exit mobile version