Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

Mahfud MD Menduga ada Oligarki di Balik Mandeknya Kasus Korupsi Pertamina

Kabarindo24jam.com,Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD terang-terangan membeberkan dugaannya mengenai alasan di balik terhentinya penyidikan kasus korupsi di tubuh Pertamina.

Menurut Mahfud MD, ada kekuatan yang berupaya menutupi kasus tersebut dengan menghalang-halangi Kejaksaan Agung.

Karena adanya hal tersebut, Mahfud MD menduga Presiden Prabowo Subianto lantas turun tangan dengan mengutus TNI untuk menjaga keamanan.

Mulanya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini membeberkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi di mata masyarakat.

Namun hal ini tak serta merta membuat Kejaksaan Agung menjadi institusi yang suci, lantaran diduga masih ada oknum-oknum di dalamnya.
Masih ada saja yang tidak bersih. Tapi mungkin ini institusi dinilai yang paling sedikit dosanya,” kata Mahfud di acara Rosi yang tayang di Kompas TV, Sabtu (17/5/2025).

Mahfud juga mencontohkan seperti pada kasus korupsi Pertamina yang ditangani Kejaksaan Agung dan saat ini dirasa berhenti.

Ia menduga ada kekuatan, oligarki, atau jaringan besar, sehingga Presiden Prabowo merasa TNI harus turun.

“Anda tahu Pertamina? Wah kita kan bangga sekali ya buat Kejaksaan Agung. Pokoknya kita sikat sampai ke atas tidak berhenti,” kata Mahfud MD.

“Di sini berhenti sekarang, gak ada pergerakan. Padahal dulu sudah nyebut nama orang ya X, Y, Z. Ini nanti targetnya. Enggak ada sekarang. Berarti kan ada hambatan di situ. Hambatan itu bukan hanya Polri. Mungkin sebuah kekuatan, oligarki besar, jaringan besar dan sebagainya.”
Sehingga Presiden merasa perlu ini harus TNI yang turun,” katanya.

Karenanya sekalipun Mahfud MD tidak setuju Kejaksaan dijaga TNI secara permanen, namun ia memahami jika tentara ikut mengawal proses kasus korupsi supaya jangan ada backing di belakang sebuah kasus, sebagai komitmen pemberantasan korupsi.

“Mungkin ya mungkin, ini pakai kunci Inggris aja dulu, kata Presiden, Kepres 63 itu. Mungkin, saya tidak tahu. Kan masyarakat masih bertanya,” kata Mahfud.

“Ini presiden kan gak bicara bahwa saya yang nyuruh ini. Kalau tidak disuruh presiden kan tidak boleh menurut undang-undang kan gitu.”

Exit mobile version