Kabarindo24jam.com | Jakarta – Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk meminta Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar memotong anggaran reses anggota DPR menjadi 22 titik. Dalam pertimbangannya, MKD menilai titik-titik reses pada tahun 2025 ini tidak efektif.
“Meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). “Meminta kepada kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini,” sambungnya.
Adang mengatakan dana reses ialah anggaran yang diberikan untuk membiayai kegiatan kerja pada daerah pemilihan (dapil) tiap anggota selama masa reses. Adang mengatakan dana reses bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sehingga MKD menilai perlu menyikapi dinamika terkait dana reses 2025. Perkara tersebut pun disidangkan tanpa pengaduan.
“Bahwa mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat, untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut, dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, lanjut purnawirawan jenderal polisi bintang tig aini, MKD menilai pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga berpotensi menjadi perhatian publik. MKD meminta anggota DPR bertanggung jawab terhadap dana reses.
“Bahwa menimbang dana reses diperuntukkan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang berada di setiap dapil anggota harus dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana mestinya pada anggota DPR tersebut. Bahwa dalam persidangan MKD menimbang, titik reses 2025 dinilai menjadi tidak efektif,” imbuhnya. (Cky/*)

