Site icon Kabarindo24jam.com

Mapancas Desak Pemkot Batalkan Tender Stadion Pajajaran

Kabarindo24jam.com | BOGOR – Dewan Pengurus Daerah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota Bogor membatalkan tender belanja modal rehabilitasi Stadion Pajajaran tahap pertama. Desakan ini disampaikan usai tim hukum Mapancas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses lelang yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor.

Ketua Umum Mapancas Kota Bogor, Verga Aziz, menilai tender tersebut cacat hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. “Berdasarkan evaluasi dokumen, kajian akademisi, serta masukan masyarakat sipil, kami merekomendasikan pembatalan hasil tender sesuai Pasal 53 Perpres 12/2021,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Mapancas membeberkan sedikitnya sepuluh poin dugaan pelanggaran, antara lain adanya satu penyedia yang dinyatakan lulus sebelum jadwal evaluasi resmi diubah, masa sanggah yang hanya empat hari kerja tanpa ruang sanggah banding, hingga dokumen pemilihan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) resmi.

Selain itu, pemenang tender, PT Menara Setia, disebut tidak memiliki Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) yang terverifikasi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kualifikasi tenaga ahli lainnya pun disebut tidak memenuhi syarat. “Ini jelas melanggar Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap BUJK memiliki PJBU terverifikasi,” kata Sekretaris Jenderal Mapancas, Siti Sama.

Mapancas juga menyoroti perbedaan spesifikasi teknis antara RKS dan dokumen pemilihan. RKS mensyaratkan penggunaan rumput Zoysia matrella berstandar FIFA untuk lapangan sepak bola, sementara dokumen pemilihan hanya mencantumkan rumput sintetis tanpa sertifikat FIFA. Pada lintasan atletik, RKS menetapkan sistem Sandwich System bersertifikat World Athletics, tetapi dokumen pemilihan menyebut prefab rubberized tanpa sertifikat.

“Penurunan spesifikasi seperti ini berpotensi memunculkan biaya tambahan di masa depan dan bertentangan dengan Pasal 59 UU Jasa Konstruksi,” ujar Verga. Ia menambahkan, PT Menara Setia juga memiliki rekam jejak buruk, termasuk keterlambatan berulang pada proyek-proyek sebelumnya.

Berdasarkan pengumuman resmi, tender ini memiliki nilai pagu Rp20 miliar dengan HPS Rp19,99 miliar. PT Menara Setia memenangkan tender dengan penawaran Rp19,29 miliar, meski bukan penawar terendah. Mapancas menilai hal itu bertentangan dengan prinsip efisiensi dalam pengadaan barang/jasa.

Aksi unjuk rasa untuk menuntut pembatalan tender dijadwalkan pada Selasa, 12 Agustus 2025, di beberapa titik, termasuk Inspektorat, Balaikota, Dispora, dan DPRD Kota Bogor. Mapancas akan membawa massa sekitar 500 orang dengan berbagai perlengkapan aksi.

“Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, kami meminta tender dibatalkan dan dilakukan tender ulang sesuai prosedur. Kami juga mendesak keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengusut potensi kerugian negara,” tegas Verga.

 

 

Exit mobile version