Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

Massa Merah Putih Satroni Kementerian BUMN Desak Erick Thohir Pecat Ebenezer

JAKARTA — Massa Aliansi Merah Putih yang merupakan gabungan dari organ relawan pendukung Jokowi menuntut respon atau jawaban Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera memecat Emanuel Ebenezer dari jabatan Komisaris Utama PT.Mega Eltra-anak perusahaan BUMN Pupuk Indonesia.

“Erick Tohir harus memecat Ebenezer segera mungkin karena telah menjadi saksi meringankan untuk tersangka teroris, Munarman,” kata Koordinator Aksi Aliansi Merah Putih, Marlin Bato didampingi Humas Aliansi, Effendi, usai melakukan audiensi dengan Biro Humas Kementerian BUMN, Kamis (10/3/2022).

Dalam aksi lanjutan unjuk rasa menuntut pemecatan Ebenezer yang juga Ketua Umum relawan Jokowi Mania di depan kantor Kementerian BUMN di Jakarta, massa Aliansi Merah Putih tetap pada sikapnya mengecam sikap dan tindakan Ebenezer yang terang-terangan membela Munarman dan menyebutnya bukan teroris.

Setelah cukup lama berorasi, perwakilan massa kemudian diterima Kabiro Humas Kementerian BUMN. Dalam audiensi itu, pihak Kementerian BUMN mengatakan akan meneruskan aspirasi massa kepada Menteri Erick Thohir dan akan mengabarkan kembali jika nanti Menteri Erick bersikap.

Seperti diketahui, massa Aliansi Merah Putih sebelumnya juga melangsungkan aksi unjuk rasa ke kantor BUMN di Jakarta pada Selasa, 1 Maret 2022 lalu. Tuntutannya sama, massa mendesak Menteri Erick Thohirmemecat Immanuel Ebenezersebagai komisaris di salah satu BUMN.

Immanuel yang merupakan Ketua Jokowi Mania bertindak sebagai saksi meringankan untuk terdakwa teroris Munarman di mana kasusnya tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Pak Menteri Erick Thohir mohon ditindaklanjuti Pak, pembela teroris tidak layak jadi komisaris di BUMN,” demikian isi salah satu tuntutan massa aksi dilansir dari sebuah tayangan video di Twitter @sirajapadoha.

Seorang pendemo dalam pernyataan sikap menyatakan, Immanuel melakukan langkah yang berani, yang sangat merobek nurani masyarakat. Di mana masyarakat menolak aksi-aksi radikalisme dan terorisme..                                                                          Mengacu pada UU No.19/2003, tentang Badan Usaha Milik Negara dan SE Menteri BUMN Nomor 15/MBU/XI/2021 pada Poin 1 Huruf A sampai E di antaranya secara tegas disebut seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme.

Ditegaskan pula pada Poin 2, bahwa setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikalisme. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa tidak ada tempat bagi terorisme di tubuh BUMN pada Kamis, 16 September 2021.

“Oleh karena itu kami dari Merah Putih mengajak rekan-rekan seperjuangan dan kaum nasionalis menuju Istana Negara agar Immanuel Ebenezer diberhentikan dari Komisaris PT Mega Eltra,” kata pendemo.

Mereka juga menyesalkan sikap Menteri BUMN terkesan diam dengan situasi saat ini, di mana komisaris BUMN yang bersangkutan belum mendapat tindakan termasuk atas adanya kelompok-kelompok radikal yang bercokol di tubuh BUMN. (CP)

Exit mobile version