Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

Menunggak Dana BLBI Rp 2,6 Triliun, Pangeran Cendana Dikejar Satgas Penagihan

JAKARTA — Pemerintah tak akan pernah berhenti mengejar pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari konglomerat yang dikenal sebagai pangeran Cendana, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Putra bungsu mendiang mantan Presiden Soeharto itu masih memiliki tunggakan bernilai triliunan rupiah.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban memastikan, Tommy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada di Kementerian Keuangan pada Kamis (26/8/2021). Pemeriksaan itu, berkaitan dengan piutang negara sebesar Rp 2,6 triliun.

Pemilik PT Timor Putra Nasional yang juga pemilik Grup Bisnis Humpuss itu diharapkan memenuhi panggilan ini. Jika mangkir, Satgas dipastikan bakal mengambil tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Dalam hal saudara obligor atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Rionald.

Tommy dianggap salah satu pihak yang terkait BLBI. Ia dianggap masih memiliki kewajiban dengan diterbitkannya penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Jumlahnya Rp 2,61 triliun.

Selain Tommy Soeharto, Satgas BLBI juga memanggil Agus Anwar yang merupakan mantan pemilik Bank Pelita Istimart. Bank miliknya menerima kucuran BLBI saat krisis ekonomi dua dasawarsa lalu.

Pada tahun 2005 lalu, Agus akan disidangkan lantaran menunggak BLBI. Namun dia keburu kabur ke Singapura. Hingga kini dia tak pernah kembali dan keberadaannya masih misterius.

Satgas BLBI melayangkan panggilan kepada dua alamat Agus. Pertama alamat di Jalan Kencana Indah II/17 RT 003 RW 015, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian ke alamat Agus di 391A Orchad Road Tower A#24-01 Ngee Ann City, Singapore 238873.

“Diminta kehadiran saudara di Gedung Syafruddin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat,” kata Rionald seraya menambahkan pemanggilan Agus terkait tunggakan BLBI sebesar Rp 635,4 miliar.

Adapun dana BLBI itu dalam rangka Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pelita Istimart, Rp 82,2 miliar terkait penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan. Juga kewajiban sebesar Rp 22,3 miliar. Dalam hal ini, Agus bertindak sebagai penjamin PT Bumisuri Adilestari. (***/CP)

Exit mobile version