Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NM) dan mantan staf khususnya, Jurist Tan (JT), telah berstatus tersangka dalam kasus pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
KPK menyebutkan para tersangka dalam perkara ini sebagian besar identik dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
“Sebagian besar itu sama, NM, stafsusnya JT, dan ada beberapa yang berbeda. Namun, secara keseluruhan sama,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Asep mengatakan penyelidikan kasus ini telah rampung dan sudah diekspose untuk naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK memutuskan penyidikan akan diserahkan kepada Kejagung karena kasus Google Cloud memiliki irisan yang sangat kuat dengan penyidikan pengadaan Chromebook.
“Perkaranya sudah selesai, sudah diekspose untuk naik penyidikan. Nanti, setelah dinyatakan masuk penyidikan, kita buka dan serahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” jelas jenderal bintang satu polisi ini.
KPK juga mengaku akan menyerahkan seluruh bahan yang terkumpul selama penyelidikan, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan secara sukarela oleh sejumlah pihak serta berita acara permintaan keterangan dari pihak-pihak yang telah diperiksa.
Asep menambahkan adanya sedikit perbedaan tersangka antara kedua perkara karena pengadaan Google Cloud ditangani oleh bidang berbeda di Kemendikbudristek dibandingkan dengan pengadaan laptop Chromebook.
Selama penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim pada 7 Agustus 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam. Nadiem sebelumnya mengaku telah memberikan keterangan lengkap dan mengapresiasi kesempatan yang diberikan KPK untuk menjelaskan proses pengadaan Google Cloud di kementeriannya.
Selain Nadiem, KPK juga memanggil beberapa figur lain, seperti eks stafsus Mendikbudristek Fiona Handayani, pemegang saham Gojek Tokopedia GoTo Melissa Siska Juminto, serta mantan CEO GoTo Andre Soelistyo. Mereka dimintai keterangan terkait proses dan mekanisme pengadaan Google Cloud di era Nadiem.
Pada sisi lain, Kejagung telah lebih dahuulu menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Selain Nadiem, empat tersangka lainnya adalah Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah, Konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen SDM sekolah Ibrahim Arief, dan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, Jurist Tan.
Dengan konfirmasi status tersangka dari KPK ini, maka koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi semakin krusial untuk menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan negara melalui dua proyek teknologi besar di Kemendikbudristek tersebut. (Ifa/*)

