Selasa, 2 Desember 2025

MK Cabut Kewenangan Penempatan Polri Aktif ke Jabatan Sipil

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting yang langsung mengubah peta birokrasi nasional. Melalui putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah resmi mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Kebijakan yang sebelumnya cukup bergantung pada izin Kapolri itu kini dinyatakan tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025), untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi dikabulkan untuk seluruhnya.

Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menilai praktik penempatan polisi aktif di berbagai jabatan sipil telah menyalahi prinsip netralitas aparatur negara. Ia menegaskan keberadaan anggota Polri di posisi non-kepolisian dapat menurunkan kualitas demokrasi, melemahkan meritokrasi dalam birokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil yang berkompeten mengisi jabatan tersebut.

Pemohon juga berpendapat norma lama membuka ruang “dwifungsi Polri”, yakni situasi ketika polisi berperan ganda sebagai aparat keamanan sekaligus pelaksana fungsi pemerintahan dan sosial kemasyarakatan. Dalam permohonan, Syamsul turut mencantumkan sederet nama anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.

Nama-nama tersebut antara lain:

  • Komjen Pol Setyo Budiyanto, Ketua KPK
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekjen KKP
  • Panca Putra Simanjuntak, pejabat di Lemhannas
  • Komjen Pol Nico Afinta, Sekjen Kemenkum
  • Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala BNN
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Wakil Kepala BSSN
  • Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala BNPT
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal, Irjen DPD RI

Selain itu, Syamsul juga menyebut nama anggota Polri lain yang menempati jabatan di lembaga dan kementerian baru, seperti Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Haji dan Umrah. Di antaranya:

  • Brigjen Sony Sanjaya, Wakil Kepala BGN
  • Brigjen Yuldi Yusman, Plt Dirjen Imigrasi
  • Kombes Jamaludin, pejabat di Kementerian Haji dan Umrah
  • Brigjen Rahmadi, Staf Ahli Kementerian Kehutanan
  • Brigjen Edi Mardianto, Staf Ahli Kemendagri
  • Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono, Irjen Kementerian UMKM
  • Komjen I Ketut Suardana, Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri. Pemerintah kini dituntut segera menyesuaikan struktur kelembagaan agar seluruh posisi strategis dipastikan diisi melalui mekanisme meritokrasi yang sesuai aturan. (Man*/)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini