Site icon Kabarindo24jam.com

Operasi Antik Lodaya, 22 Pengedar Narkoba Diciduk, Beragam Barang Bukti Disita

IMG 20251118 060017

Oplus_131072

Kabarindo24jam.com | Bogor kota – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menggelar operasi khusus bertajuk ‘Antik Lodaya’ untuk menekan peredaran narkoba dan menciduk pengedarnya. Hasil operasi selama 10 hari mulai tanggal 6 November sampai Sabtu 16 November 2025 itu, 22 orang pengguna dan pengedar narkoba berhasil diciduk.

Selain itu, dari berbagai lokasi dan penangkapan, personil Satuan Narkoba menyita berbagai barang bukti (barbuk) berupa sabu sebanyak 102,16 gram, ganja 2 kilogram, tembaku sintetis 1,2 kilogram, berikutnya Obat Keras Tertentu (OKT) 43.407 butir dan psikotropika 575 butir.

Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri mengungkapkan hasil yang dicapai jajarannya itu dilakukan selama 10 hari dan dilaksanakan di beberapa titik yang selama ini dikenal sebagai wilayah rawan peredaran dan kerap ditemukan keberadaan pengguna narkoba.

“Hasilnya, kami berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka 22 orang,” jelas AKP Ali yang didampingi pejabat utama dan Wakasat Narkoba Polresta Bogor dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor, Senin (17/11/2025).

Ali memaparkan 22 tersangka itu merupakan pengguna dan pengedar narkoba. Sebagian besar diantara mereka memang sudah menjadi Target Operasi (TO). “Rinciannya tersangka sabu dan ganja dua orang, tembakau sintetis 11 tersangka, kemudian obat keras dan psikotropika 9 tersangka,” beber Ali.

Modus peredaran narkoba yang digunakan oleh para pelaku masih menggunakan skema klasik. Mulai dari janjian lewat media sosial hingga sistem tempel atau COD. Para pelaku dijerat hukuman berbeda. Hal ini disesuikan dengan aturan yang dilanggarnya. Untuk penyalahgunaan sabu dan ganja minimal 5 tahun penjara.

“Maksimalnya 20 tahun. Aturan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1,” jelas Ali saat dikonfirmasi lebih lanjut. Sementara untuk penyalahgunaan tembakau sintetis, pelaku dapat dijerat ancama hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

“Dendanya minimal Rp800 juta paling tinggi Rp5 miliar. Untuk OKT paling lama 12 tahun denda Rp 5 miliar. Dan terakhir psikotropika paling lama 5 tahun dengan denda Rp100 juta paling banyak,” tambah AKP Ali.

Pengentasan peredaran penyalah gunaan obat terlarang disebut Ali tidak bisa dilakukan hanya satu pihak. Masyarakat diajak untuk ikut terlibat dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Caranya dengan berani melaporkan. Bagi masyarakat yang punya infomasi kasus perederab narkotika kami himbau untuk melaporkan ke pusat adua kami,” pungkasnya. (Cky/*)

Exit mobile version