Site icon Kabarindo24jam.com

Paksa Pulang ke Tanah Air, Harta Konglomerat Riza Chalid Harus Disita

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong untuk segera menyita seluruh aset Konglomerat yang menjadi tersangka kasus impor minyak mentah, Riza Chalid. Langkah ini, dianggap kalangan pengamat, bisa menjadi cara efektif memaksa Riza agar kembali ke Indonesia.

“Saya yakin Kejagung bisa memancing agar orangnya pulang. Kalau barangnya disita, mungkin dia khawatir asetnya hilang sehingga menyerahkan diri,” kata Pakar hukum pidana Suparji Achmad dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

Ia mencontohkan kasus serupa yang terjadi pada terpidana Surya Darmadi, yang akhirnya menyerahkan diri setelah asetnya disita. Suparji menegaskan, penyitaan aset sudah bisa dilakukan karena status Riza Chalid sebagai tersangka.

Barang bukti yang menjadi alat atau hasil kejahatan dapat disita setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan. “Dari pada dua-duanya tidak kena, ya barangnya dulu yang penting, disita saja dulu,” ujarnya.

Menurutnya, aset yang bisa disita meliputi harta yang terkait langsung dengan tindak pidana, hasil pencucian uang, hingga aset untuk pembayaran denda atau uang pengganti. Meski Riza diduga memiliki kaki tangan yang melindunginya, Suparji menilai Kejagung tetap dapat melakukan penyitaan jika bukti hukum kuat.

“Kejagung harus didorong untuk berani melakukan penyitaan. Kasusnya ini sudah lama, sejak muncul kasus Papa Minta Saham,” tuturnya. Diketahui, (Kejagung) telah menyita sejumlah aset yang terafiliasi dengan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Ia diketahui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

“Dalam hal ini, tadi malam tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna, di Kejagung Jakarta, belum lama ini.

Penyitaan terbaru dilakukan terhadap sejumlah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan Riza Chalid, antara lain Toyota Alphard, Mini Cooper Countryman John Cooper, Dua unit Mercedes-Benz S500 Maybach dan Mercedes-Benz S450.

Selain kendaraan, Kejagung juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika. Nilai pastinya masih dalam proses perhitungan oleh penyidik. Sementara itu, penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Adapun Aset yang disita meliputi Tanah seluas 31.921 meter persegi dan Tanah seluas 190.694 meter persegi. Kedua aset tersebut tercatat atas nama PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Di area pabrik milik PT OTM, penyidik juga menyita total 21 tangki berkapasitas puluhan kiloliter yang digunakan untuk penyimpanan minyak, dengan ukuran yang bervariasi. (Cky/*)

Exit mobile version