Site icon Kabarindo24jam.com

Pemberian Kompensasi Indocement ke Masyarakat Tidak Akan Hilangkan Sanksi

Kabarindo24jam.com | Citeureup
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih menegaskan pemberian kompensasi perusahaan kepada masyarakat terdampak hujan debu industri di Kabupaten Bogor, tidak serta merta meniadakan kewajiban atas sanksi yang diberikan oleh Pemerintah apabila pihak Indocement terbukti melanggar aturan dalam pengoperasian pabriknya.

Pernyataan itu disampaikan merespons pertanyaan wartawan terkait kompensasi perusahaan bisa menggugurkan sanksi. “Nanti kita akan lihat di BAP-nya seperti apa. Nanti kan kita juga ada Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 ya, nanti kita akan lihat di sana seperti apa,” kata Ai Saadiyah Dwidaningsih saat mengunjungi kawasan pabrik Indocement, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan kasus hujan debu masih dalam proses. Tim Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup (PPLH) Jabar telah turun ke lapangan untuk melakukan observasi dan uji lapangan. “Itu sudah diselesaikan dengan tim PPLH kami dan ini masih berproses untuk penentuan BAP-nya seperti apa. Kalau memang perlu diberikan sanksi, kita akan berikan sanksi sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Menurut dia, uji yang dilakukan mencakup standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, emisi yang ditimbulkan, serta bentuk kompensasi yang telah dilakukan kepada warga terdampak. “Intinya kan kita lihat dari segala macam, dari SOP-nya, kemudian dari emisinya, dan kemudian apa yang sudah dilakukan oleh teman-teman Indocement sebagai kompensasi terhadap masyarakat,” kata dia.

DLH Jabar saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena kewenangan final ada di pusat. “Tim PPLH kami sudah ke lapangan, sekarang akan kami diskusikan juga dengan tim KLH, karena kewenangannya sebenarnya di pusat. Nanti sedang kita diskusikan juga untuk memberikan arahan dari KLH,” Ai menjelaskan.

Sebelumnya, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menyampaikan permintaan maaf atas insiden hujan debu yang terjadi di sekitar pabrik mereka di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Perusahaan menyatakan bertanggung jawab dan telah memberikan kompensasi berupa bantuan kepada masyarakat terdampak.

“Manajemen Indocement meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” demikian pernyataan resmi Perusahaan yang dirilis pada Senin (18/9/2025).

Selain kompensasi, Indocement menyebut sedang meningkatkan standar operasional di lapangan untuk mengurangi risiko pencemaran, serta siap mengikuti seluruh prosedur pemeriksaan yang dijalankan pemerintah.

Terkait hal itu, pemerhati masalah sosial lingkungan yang juga Direktur Eksekutif LKPP Bogor Raya, Rahmatullah, menilai persoalan debu Indocement tidak begitu saja diselesaikan, yakni dengan melakukan pengecekan Kesehatan dan pemberian kompensasi.

Menurutnya, belajar dari peristiwa tersebut, Rahmatullah meminta tim lingkungan Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor untuk melakukan tindakan pemeriksaan menyeluruh pada mesin pabrik, sistem pengolahan limbah pabrik dan pengecekan ambang batas pencemaran lingkungan.
“Harus dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pabrik Indocement, jangan ada yang ditutup-tutupi. Pihak berwenang di bidang lingkungan harus berpihak pada masyarakat diminta atau tidak. Lindungi masyarakat dengan mengevaluasi keberadaan dan kondisi di pabrik semen serta lakukan pemeriksaan berkala minimal dua kali setahun,” imbuh Rahmatullah. (Cky/*)

Exit mobile version