Site icon Kabarindo24jam.com

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Selama sepekan terakhir, upaya pemberantasan judi daring menunjukkan eskalasi signifikan. Pemerintah, melalui Desk Pemberantasan Judi Daring di bawah kendali Menko Polhukam Budi Gunawan, mencatat lonjakan konten terlarang, laporan publik, dan bahkan munculnya modus baru yang melibatkan QRIS UMKM. Fakta ini membuka tabir bagaimana ekosistem digital justru dimanfaatkan untuk praktik ilegal yang kian masif dan canggih.

Pemerintah memblokir sebanyak 34.321 konten judi online hanya dalam waktu 13-19 Juni 2025, menandai tren peningkatan drastis aktivitas ilegal di dunia maya. “Ada lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, dan laporan Polri mencapai 7.165 kasus, sementara terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat,” ujar Menko Polhukam Budi Gunawan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu.

Tak hanya soal kuantitas, kualitas penipuan dan praktik judi online juga semakin berkembang. Pemerintah kini mencatat adanya modus baru, yakni penggunaan akun QRIS milik UMKM sebagai rekening penampung dana judi.

“Muncul modus baru yang terdeteksi, yaitu adanya penggunaan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana judi,” ungkap Budi.

Dalam aspek penegakan hukum, aparat mengidentifikasi 14 tersangka baru, 21 kasus tambahan, serta melakukan penyitaan terhadap 15 perangkat elektronik. Tapi persoalan tak berhenti di sana.

“Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital pemda dan masyarakat serta, meningkatnya transaksi ilegal melalui kripto,” katanya.

Pemerintah kini memperkuat koordinasi lintas lembaga. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, melibatkan Kementerian Kominfo, BSSN, serta pemda. Fokus pembahasannya: literasi keamanan digital, pelatihan kriptografi, hingga penguatan UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE.

 

 

Exit mobile version