Kabarindo24jam.com | Bogor – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas untuk mengembalikan keseimbangan ekologis di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Sebanyak 9 izin lingkungan resmi dicabut, dan seluruh unit usaha yang berdiri di atas lahan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) diwajibkan untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum akhir Agustus 2025.
Kebijakan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang berpotensi merusak wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, yang selama ini menjadi penyumbang banjir tahunan di wilayah Bogor, Depok, hingga Jakarta
“Kami tidak bisa menunggu lebih lama. Bangunan-bangunan ini berdampak besar terhadap daya dukung lingkungan. Maka Menteri langsung mengambil keputusan untuk mencabut izin lingkungan yang tidak ditindaklanjuti,” ujar Hanif Faisol Nurrofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, saat meninjau kawasan Puncak, Minggu (27/7).
33 unit usaha yang terdata berdiri di atas lahan KSO PTPN. Dari jumlah itu, hanya 9 yang sempat mengantongi izin lingkungan—yang kini seluruhnya telah dicabut secara resmi.
Pemerintah memberikan kesempatan hingga akhir Agustus 2025 kepada para pelaku usaha untuk membongkar bangunan secara mandiri. Jika tidak diindahkan, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa dan menempuh proses hukum sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana hingga 1 tahun penjara.
Beberapa pemilik usaha telah memulai proses pembongkaran. Namun masih ada yang belum bergerak, sehingga KLHK memastikan akan melakukan kunjungan langsung minggu depan untuk mengawasi progres lapangan
Selain pembongkaran, seluruh pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan restorasi lingkungan pasca-penertiban. Hal ini mencakup penanaman kembali vegetasi dan pengembalian fungsi hutan secara alami.
“Bangunan yang sudah berdiri di kawasan hulu harus dibongkar dan diganti dengan vegetasi untuk pemulihan fungsi ekologis. Ini tanggung jawab yang tak bisa ditawar,” tegas Hanif.
KLHK juga menegaskan komitmennya untuk menertibkan sekitar 400 hektare lahan di kawasan Puncak yang saat ini digunakan secara ilegal di luar skema KSO dengan PTPN.
Verifikasi lapangan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan seluruh bentuk penggunaan lahan sesuai ketentuan. Baik bangunan legal maupun ilegal yang tak memenuhi standar pemanfaatan ruang akan ditindak.
KLHK juga mengimbau kepada masyarakat maupun investor agar tidak lagi membangun vila atau tempat usaha baru di kawasan Puncak, terutama wilayah Cisarua.
“Kami minta seluruh aktivitas pembangunan vila di kawasan ini dihentikan. Investasi paling bijak hari ini adalah menanam pohon, bukan beton,” ujar Hanif.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat menjadi awal dari pemulihan wilayah hulu Ciliwung dan mencegah dampak ekologis yang lebih parah di masa depan. (dul/*)