Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

Pemkab Bogor dan Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Mulai Hari ini

Kabarindo24jam.com | Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kepolisian Resort Bogor akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak mulai akhir pekan ini. Aturan ini berlaku selama empat hari, mulai Jumat hingga Senin, 10 hingga 13 Mei 2025.

Kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai langkah antisipasi lonjakan volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak yang kerap terjadi saat libur panjang.

Sistem ganjil genap akan diterapkan di sepanjang Jalan Raya Puncak, berlaku sejak pagi hingga malam hari. Kendaraan berpelat nomor ganjil hanya diperkenankan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berpelat genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

Jadwal Ganjil Genap

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di kawasan Puncak.(Dul)

Exit mobile version