Site icon Kabarindo24jam.com

Pemkab Bogor Ikuti Aturan, Konflik Warga – Kepala Desa Bojong Kulur Berkepanjangan

Kabarindo24jam.com | Gunung putri -Menyusul adanya polemik berkepanjangan dan juga aksi penggembokan Kantor Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menyatakan bahwa dalam regulasi tidak ada istilah “menonaktifkan” kepala desa (Kades), sekalipun Kades tersebut sedang ‘bermasalah’ dengan warganya.

Pihak DPMD berpendapat bahwa kepala desa hanya dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 Pasal 122 hingga 131. “Tidak ada istilah menonaktifkan, tetapi pemberhentian dan pemberhentian sementara,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana di Cibinong, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, pemberhentian tetap kepala desa hanya dapat dilakukan jika memenuhi tiga unsur sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. “Syarat pemberhentian tetap itu ada tiga, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,” jelas Hadijana yang mengaku baru mengikuti pembahasan masalah konflik Kades Bojong Kulur dengan warganya di kantor Sekda.

Hadijana juga menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat terkait jabatan kepala desa harus disampaikan melalui mekanisme yang benar. “Aspirasi itu harus dikaji dulu, apakah sudah memenuhi unsur yang dimaksud atau belum. Kalau sudah, silakan dilaporkan ke BPD sesuai mekanismenya. Selanjutnya akan dikaji oleh Pemkab Bogor,” terangnya.

Ia menambahkan, pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan jika kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dengan pasal-pasal tertentu seperti korupsi atau makar. “Jika Kades terdakwa, harus tercatat di register pengadilan. Kalau tersangka, pasalnya harus terkait korupsi atau makar. Jadi semuanya harus berdasarkan regulasi,” katanya.

Sementara itu, terkait surat usulan pemberhentian Kades dari BPD Bojong Kulur yang sebelumnya diajukan, Hadijana menyebut telah menindaklanjutinya secara resmi. “Bupati sudah mendisposisikan surat itu kepada Sekda, lalu ke DPMD. Kami sudah membalas dengan tiga poin penting, menjaga kondusifitas, memastikan pelayanan berjalan, dan memfasilitasi aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Terkait dengan penggembokan Kantor Desa Bojong Kulur oleh warga yang merasa tak puas dengan kinerja si Kades, mantan Camat Cisarua serta Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan ini pun menyatakan pelayanan kepada masyarakat di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, tetap berjalan normal meskipun sempat beredar informasi mengenai penggembokan kantor desa.

Dia menyebut, setelah dilakukan penelusuran di lapangan, diketahui bahwa yang digembok bukan seluruh kantor desa, melainkan hanya sebagian ruangan. “Awalnya kami juga menerima informasi dari pimpinan seolah-olah yang digembok itu seluruh kantor desa, tetapi kan tidak. Jadi kami sudah minta kecamatan agar pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” pungkasnya. (Dul/*)

Exit mobile version