Kabarindo24jamK.com | Kota Bogor – Tekad Pemerintah Kota Bogor dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah, khususnya sektor layanan air minum dan pengelolaan air limbah disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) 2025 di Hotel The Mirah, Sabtu (15/11/2025).
Rakernas yang digelar di Ruang Mandalawangi 1 ini menjadi media bagi Kota Bogor untuk memperkenalkan potensi daerah sekaligus memperdalam pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tengah dipersiapkan pemerintah pusat. Dedie menilai regulasi tersebut sangat penting bagi daerah karena berkaitan langsung dengan perusahaan-perusahaan daerah di berbagai wilayah.
“Tadi disampaikan beberapa materi tentang Undang-Undang BUMD yang bisa menjadi pengetahuan bagi kita semua. Pemerintah pusat sedang menyiapkan RUU BUMD yang nantinya akan berkaitan langsung dengan perusahaan daerah di kabupaten maupun kota,” ujar Dedie.
Pada kesempatan itu, Dedie juga menyoroti perkembangan Perumda Tirta Pakuan yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kinerja positif. Ia menyebut laporan dewan pengawas dan direksi memperlihatkan adanya peningkatan aset, pendapatan, dividen, serta perluasan cakupan layanan. Berbagai indikator kinerja juga disebut terus mengalami kenaikan.
Dedie turut menjelaskan bahwa mulai 2026 akan dibangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Bogor, yang nantinya menjadi tugas baru bagi PDAM dalam mengelola limbah domestik. “PDAM Kota Bogor ini juga memiliki tugas baru, yaitu pengelolaan air limbah melalui IPAL kota yang mestinya nanti menjadi satu kesatuan dalam tugas penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, dan juga pengelolaan air limbah,” jelasnya. Ia menegaskan Pemkot Bogor tetap mendorong peningkatan kinerja BUMD, termasuk optimalisasi aset dan pengembangan layanan baru.
Di sisi lain, Ketua Umum Perpamsi, Arief Wisnu Cahyono, menekankan bahwa pembahasan RUU BUMD menjadi salah satu fokus utama Rakernas tahun ini. Menurutnya, regulasi tersebut akan berpengaruh besar terhadap pola kerja seluruh BUMD air minum di Indonesia. “Kami berharap Perumda atau PDAM bisa mendapat kekhususan karena tidak bisa disamakan dengan BUMD lainnya, karena yang harus dikedepankan adalah fungsi pelayanan publiknya,” kata Arief.
Arief menambahkan bahwa pemerintah kini tengah mendorong transformasi tata kelola layanan dasar, mulai dari air minum, air limbah, hingga persampahan. “Selain RUU BUMD, pemerintah juga melakukan transformasi tata kelola air minum, air limbah, dan air persampahan. Terkait air minum, ini yang akan kita dorong supaya pelayanan publik semakin meningkat,” pungkasnya.
Dengan adanya Rakernas ini, Pemkot Bogor dan Perpamsi berharap penguatan tata kelola layanan air dapat berjalan lebih efektif, sehingga memberi dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. (Man*/)

