Site icon Kabarindo24jam.com

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ombudsman Dukung Langkah Pemerintah

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah untuk melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini dinilai bukan hanya soal penghapusan beban administrasi, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan sistem jaminan sosial yang lebih adil, inklusif, dan berperikemanusiaan.

Robert Na Endi Jaweng, Pimpinan sekaligus Anggota Ombudsman RI, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan ini layak diapresiasi di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan. Ia menegaskan, jaminan sosial sejatinya bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.

Menurutnya, meski Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran, aturan teknis yang lebih rinci tetap dibutuhkan. “Mekanismenya harus jelas agar tidak menimbulkan penyimpangan atau ketidakpastian di lapangan,” ujar Robert dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Robert juga menyoroti sejumlah hal yang perlu disiapkan sebelum kebijakan tersebut dijalankan. Pemerintah diminta untuk merancang tata laksana pemutihan yang transparan dan berkeadilan. Ia menekankan, peserta yang mendapat penghapusan tunggakan harus benar-benar termasuk kelompok berhak agar tidak menimbulkan ketimpangan terhadap peserta lain yang rutin membayar iuran.

Selain itu, Ombudsman RI mendorong BPJS Kesehatan agar lebih akuntabel dan aktif dalam memberikan informasi mengenai status kepesertaan. Pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disebut sebagai kunci agar pelaksanaan pemutihan dapat tepat sasaran, terutama bagi peserta non-PBI yang mengalami kesulitan ekonomi.

Robert menambahkan, hingga kini terdapat sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Ia menilai, BPJS masih cenderung pasif dalam mengaktifkan kembali kepesertaan. Kasus penonaktifan jutaan peserta PBI JKN beberapa waktu lalu menjadi contoh nyata, di mana masyarakat baru mengetahui status tidak aktif mereka saat hendak mengakses layanan kesehatan.

Di sisi lain, Ombudsman meminta pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat kualitas fasilitas kesehatan. Peningkatan layanan publik dinilai sama pentingnya dengan kebijakan administratif, agar masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan setara di seluruh wilayah.

“Negara harus hadir secara menyeluruh — mulai dari perlindungan sosial, tata kelola iuran, hingga kualitas layanan kesehatan,” tegas Robert.

Pada akhirnya, Ombudsman RI menilai kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah langkah positif yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini mampu meringankan beban warga dalam memperoleh layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan jaminan sosial kesehatan melalui kanal resmi Ombudsman RI, baik di pusat maupun 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

 

(Dul)

Exit mobile version