Jumat, 9 Mei 2025

Pengacara Bertarif Tinggi dan Bergelimang Harta Wajib Lapor Transaksi Keuangan ke PPATK

JAKARTA – Para advokat hingga notaris yang selama ini bergelimangan harta sekarang tak bisa lagi leluasa begitu saja. Sebab kini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 setiap advokat/notaris yang menerima honor sangat besar atau bernilai fantastis sehingga patut diduga hasil pencucian uang, wajib melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PP Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 yang diteken Presiden Joko Wododo pada tanggal 13 April 2021 itu menguraikan tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dilansir dari laman resmi Kemenkumham pada Sabtu (24/4/2021), Ikut pula diatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi (financial technology/fintech) untuk pelapor tindak pidana pencucian uang. Seperti jasa pinjam online (pinjol), saham online dan transaksi keuangan.

Dengan semakin berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana dan untuk melindungi penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dari risiko TPPU, perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selain itu, PP 61/2021 mewajibkan advokat dan notaris melaporkan ke PPATK terkait transaksi mencurigakan. Sebab sejak lama sering kali kedapatan banyak pencucian uang melibatkan yang profesi tersebut.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang semakin berkembang, termasuk penyalahgunaan atau pemanfaatan profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan sebagai media tindak pidana pencucian uang,” demikian Penjelasan PP 61/2021.

Mitigasi risiko atas penyalahgunaan atau pemanfaatan dimaksud telah dilakukan pemerintah melalui kewajiban profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK.

Baca Juga :  Ketua dan Pengurus Dilantik, KONI Kabupaten Jombang Ditarget Hasilkan Atlet Muda

Pelaksanaan penyampaian transaksi keuangan mencurigakan oleh profesi dimaksud dirasakan belum optimal dikarenakan kriteria transaksi yang dilakukan profesi yang wajib disampaikan ke PPATK.

Antara lain, karena ketentuan sebelumnya memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, dan belum sejalan dengan standar dan konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Transaksi yang dilakukan oleh profesi yang wajib disampaikan ke PPATK.

Berikut perubahannya:

Pasal 2 ayat 2 PP 43/2015:

Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:

a.perusahaan modal ventura;

b.perusahaan pembiayaan infrastruktur;

c.lembaga keuangan mikro; dan

c.lembaga pembiayaan ekspor.

Pasal 2 ayat 2 PP 61/2021: Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:

c.lembaga pembiayaan ekspor.

e. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;

f. penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan

g. penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi.

Pasal 8 ayat 1 PP 43/2015: Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa

Pasal 8 ayat PP 61/2021: Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan kepada PPATK Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam hal memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa,” demikian bunyi pasal 8 ayat 3. (***)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini