Site icon Kabarindo24jam.com

Penyidik Dalami Keterangan Vendor di Kasus Laptop Kemendikbudristek

Kabarindo24jam.com | Jakarta
Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memperluas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Fokus pemeriksaan penyidik kini mengarah kepada sejumlah vendor penyedia perangkat teknologi pendidikan, termasuk pihak swasta yang berperan dalam proses pengadaan melalui sistem e-katalog pemerintah. Upaya ini bertujuan untuk mendalami alur pengadaan serta potensi rekayasa dalam proses penentuan spesifikasi produk

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut pemeriksaan terhadap para vendor itu dipastikan untuk pendalaman kasus sehingga nantinya bukti-bukti di persidangan sangat kuat. “Sekarang kami masih terus melakukan penggalian dan penyidik sudah mulai melakukan pemeriksaan kepada vendor,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, (13/6/2025).

Berdasarkan keterangan dari pihak vendor, Harli menyebutkan bahwa pengadaan laptop dilakukan melalui sistem e-katalog. Dalam sistem tersebut, seluruh ketentuan dan spesifikasi laptop yang ditawarkan sudah tercantum, sehingga tidak melalui proses lelang.
“E-katalog itu baik dan itu yang terus dilakukan oleh pemerintah dalam sistem pengadaan karena dia kan tidak ada lagi misalnya pertemuan-pertemuan dalam rangka memitigasi adanya tindakan-tindakan politik,” kata Harli.

Dari pihak vendor inilah nantinya akan ditelusuri lebih lanjut mengenai proses pengadaan melalui e-katalog. Penyidik akan mendalami bagaimana mekanismenya, sejauh mana keterlibatan para vendor, serta jumlah vendor yang ikut dalam proses tersebut.
Adapun salah satu vendor yang sudah diperiksa Kejagung adalah RS yang merupakan Manajer Pemasaran PT Acer Indonesia tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Juni 2025.

Masih terkait hal itu, penyidik Kejagung menyebutkan bahwa mantan VP Bukalapak, Ibrahim Arief, bukan lah Staf Khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Hal itu dipastikan usai Ibrahim diperiksa kemarin, Kamis (12/6/2025) lalu.

“Jadi terkait dengan pemeriksaan IA, memang dia seorang konsultan yang dikontrak secara peroorangan,” kata Harli Siregar. Dia menerangkan, perekrutan Ibrahim Arief sebagai konsultan perorangan ini dilakukan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Oleh karena itu, penyidik masih menunggu kehadiran Jurist Tan pada 17 Juni 2025.

Harli menjelaskan, dalam pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief bertugas memberikan review. Pemeriksaan kepada Chief Technology Officer PT Bicara Aksata Puspa itu pun akan kembali dilakukan minggu depan. “Jadi tentu kita penyidik akan melihat bagaimana sikap yang bersangkutan terkait dengan review atas kajian teknis yang sudah dilakukan oleh tim sebelumnya,” ungkap dia.
Harli juga menyebut, tim penyidik akan menggali bagaimana penilaian Ibrahim Arief mengenai keunggulan dan kekruangan Chromebook. Selain itu, penyidik akan melihat penilaian mengenai pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek. “Itu akan terus dipelajari sampai pada rekomendasi bahwa ini pengadaannya dengan sistem operasi Chromebook itu,” ucap Harli.
Kejagung menduga proyek ini bermasalah karena sebelumnya Kemendikbud telah membuat kajian yang menyatakan Chromebook itu tak cocok digunakan di Indonesia yang memiliki keterbatasan jaringan internet.Kajian itu menyarankan agar menggunakan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun kajian itu justru diubah.

Nadiem Makarim sendiri telah membantah terjadi perubahan kajian. Dia menyatakan kajian pertama dan kedua memiliki tujuan yang berbeda. Menurut dia, kajian pertama bertujuan untuk penggunaan di daerah 3T (terpencil, terdepan, dan terluar). Sementara kajian kedua ditujukan untuk penggunaan di daerah yang sudah memiliki jaringan internet yang baik. (Cky/*)

Exit mobile version