Kamis, 15 Mei 2025

Percepatan Belanja APBD Akan Berdampak pada Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (19/7/2021), mengeluarkan instruksi khusus kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mempercepat realisasi belanja APBD, terutama dalam bentuk bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam Instruksi Mendagri No. 21/2021 itu, Tito menyatakan percepatan penyaluran bansos diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, pemda juga dapat menggunakan dana belanja tidak terduga untuk memberikan bansos kepada masyarakat.

Tito menyebutkan, kelompok yang berhak mendapat bansos di antaranya seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu atau masyarakat lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber dana bansos utamanya berasal dari APBD masing-masing. Namun demikian, jika anggaran tidak tersedia atau tidak mencukupi, pemda dapat menggunakan dana belanja tidak terduga.

Apabila belanja tidak terduga tetap tidak mencukupi, Pemda dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta memanfaatkan uang kas yang tersedia.

“Hasil penjadwalan ulang direalokasikan dalam belanja tidak terduga yang dilaksanakan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD,” demikian materi Inmendagri tersebut.

Baca Juga :  SMSI Punya Peran Strategis Dalam Pelaksanaan Pembangunan Nasional

Selain itu, Tito juga menginstruksikan pemda mengelola penyaluran bansos secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan. Pengelolaan bansos tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri 39/2020.

Dia juga meminta adanya koordinasi penyaluran bansos antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, serta antara seluruh unsur yang terlibat, seperti Ketua RT, RW, kepala desa, lurah, dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Selanjutnya, Mendagri menginstruksikan Pemda untuk menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah serta meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan pendampingan selama penyaluran bansos berlangsung atau melakukan audit setelah kegiatan selesai.

“Pemda wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan,” bunyi Inmendagri itu. (****)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini