Kabarindo24jam.com | Cibinong – Data perizinan PT Atta Langgeng Semesta (Atlas) yang bergerak di bidang usaha katering di Jalan Pemuda, Kampung Pulo, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, ternyata tidak ditemukan pada basis data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Demikian dikatakan sebuah sumber yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan dari DPMPSTP, Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal). “Saya coba tracking data perizinan perusahaan atas nama PT Atlas beralamat di Jl. Kampung Pulo, Desa Sasak Panjang, ternyata tidak ditemukan di server data,” ujarnya saat ditemui di Cibinong, baru-baru ini.
“Apabila benar telah mengajukan permohonan perizinan kepada DPMPSTP, data perizinan akan muncul saat di tracking. Ini tidak muncul, artinya tidak ditemukan. Ada kemungkinan besar pemilik atau yang mewakili belum pernah mengajukan perizinan. Kami dari Bidang Wasdal belum pernah meninjau perusahaan tersebut,” tambah sumber itu.
Dijelaskannya, untuk persyaratan yang harus dipenuhi PT. Atlas antara lain adalah; Copy bukti kepemilikan tempat usaha (Akta Jual Beli, atau Sertifikat Hak Milik, atau Letter C). Jika tempat usaha yang digunakan bukan tempat sendiri harus dilampirkan copy waarmerking atau akta sewa menyewa, atau pinjam pakai, atau kerjasama.
Tak hanya itu, copy sertifikat penjamah makanan bagi pengolah, Sertifikat uji laboratorium usap debu peralatan makanan, dan udara. Wajib ada sertifikat atau hasil uji laboratorium usap debu penjamah makanan, dan sertikifat laik higienis atau laik sehat. Selama melakukan kegiatan katering terlebh dahulu ada pembinaan dari dinas kesehatan.
“Saya berharap pemilik usaha segera mengurus izin-izin yang dipersyaratkan demi kelancaran usahanya dibidang katering. Persyaratan yang saya kemukakan tadi mutlak harus dimiliki, sebab apabila tidak segera diurus usaha kateringnya dihentikan sementara sampai izin-izin tyang menjadi persyaratan dipenuhi,” pungkasnya.
Terkait hal tersebut pemilik usaha catering Agus, yang hendak dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) yang dikirim per Jumat lalu menolak dikonfirmasi dengan alasan semua urusan sudah diserahkan ke kecamatan. Jadi cukup ngga ada perlu lagi pertermuan (konfirmasi-red).
“Walaikum slm Semua urusan sudah saya serahkan ke kecamatan pak dan semua maslh dlm proses saya juga sibuk bln2 ini jadi saya kira cukup nggak ada perlu lg untuk pertemuan2,” ujar Agus menjawab permintaan konfirmasi dari awak media.
Diketahui sebelumnya lokasi pengolahan makanan Atlas Katering, beralamat di Jl. Pulo, Kampung Pulo, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, didemo oleh warga sekitar beberapa waktu lalu. Adanya aksi tersebut, dikarenakan mengeluarkan aroma tidak sedap dari limbah makanan yang diolah itu.
Adanya protes dari warga sekitar tersebut dibenarkan oleh karyawan PT. Atlas yang mengaku bernama Ratno. Menurutnya, perusahaan mempunyai tempat untuk pembuangan limbah dari olah makanan tersebut.
“Benar Ada protes dari warga sekitar, dikarenakan adanya aroma tidak sedap dari limbah makanan yang diolah itu. Tapi, perusahaan mempunyai tempat untuk pembungaan limbah dari olah makanan tersebut,” terangnya, ke sejumlah awak media yang mengkonfirmasi akan adanya aksi demo dari warga sekitar beberapa waktu lalu di kantornya.
Dijelaskan Ratno, PT. Atlas telah beoperasi selama tiga tahun dari tahun 2023 lalu, melayani perusahaan dengan jumlah pesanan makanan sebanyak 1000 porsi dengan menu berbeda setiap harinya. Harga per porsi sebesar Rp15.000,00.
Terkait keberadaan Ratno selaku karyawan dibenarkan Agus kepada sejumlah awak media di Kecamatan Tajur halang yang menemuinya untuk mengkonfirmasi atas usahanya di bidang katering. (Cky/*)