Site icon Kabarindo24jam.com

Petugas Haji Daerah Dihapus, Kementerian Haji dan Umroh Terbentuk

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah akhirnya bersepakat untuk menghapus keberadaan Petugas Haji Daerah (PHD) dalam Revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sedang dibahas oleh DPR dengan Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, keputusan itu diambil agar rekrutmen dan penugasan petugas haji lebih terkoordinasi dengan baik. “Ya, TPHD (Petugas Haji Daerah) itu kita sepakati untuk ditiadakan,” ujar Selly kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Dengan demikian, lanjut Selly, mekanisme rekrutmen petugas haji selanjutnya hanya akan dilakukan secara terpusat di Kementerian Haji dan Umrah. Kebijakan ini diyakini akan membuat penyelenggaraan lebih efektif dan profesional karena petugas yang terpilih akan melewati seleksi yang ketat.

“Jadi kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati di pusat semua supaya nanti akan terkoordinir dengan lebih baik dan ada satu badan, mungkin badan diklat, yang akan melakukan itu semua,” ujar Selly.

Sebagai informasi, dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, terdapat ketentuan bahwa gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri Agama.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) yang berbunyi: “Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri.” Setelahnya, calon petugas haji daerah yang diusulkan akan diseleksi oleh Menteri dan diangkat jika memenuhi persyaratan.

Adapun syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 23, di antaranya adalah beragama Islam, memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan ibadah haji, serta memiliki dokumen yang sah. Namun, ketentuan tersebut dihapus dalam revisi UU, sehingga seleksi dan penentuan petugas haji sepenuhnya dilakukan di tingkat pusat.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyoroti keberadaan PHD yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas. Bahkan, ada petugas yang hanya memanfaatkan status tersebut untuk berangkat haji. “Ada juga kemudian petugas yang kita temukan itu nebeng-nebeng haji,” kata Dahnil beberapa waktu lalu.

Menurut Dahnil, rekrutmen petugas haji pada pelaksanaan ibadah haji 2026 harus dievaluasi, khususnya terkait petugas haji daerah. “Jadi ada PHD-PHD di daerah, kemudian sekadar nebeng-nebeng haji, tapi tidak melakukan fungsinya sebagaimana mestinya sebagai petugas haji,” ujarnya.

Selain soal penghapusan PHD itu, DPR RI dan pemerintah juga bersepakat untuk menggunakan nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah sebagai nama pengganti Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji). Nomenklatur tersebut pun sudah dituangkan di dalam pasal-pasal Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dengan demikian, beber Selly Andriany, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) nantinya akan dihapuskan. Sebab, seluruh tugas dan tanggung jawab terkait haji sudah dialihkan sepenuhnya ke Kementerian Haji dan Umrah.

“Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini kementerian haji dan umrah itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di kementerian agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU di Kemenag,” imbuh Selly. (Cky/*)

Exit mobile version