Home / Headline / Hukum

Jumat, 25 Juni 2021 - 00:28 WIB

Polisi Kerja Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan Pemimpin Media Massa di Sumatera Utara

SIANTAR – Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya meliris kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap (wartawan) di Kabupaten Simalungun. Tersangkanya manajer operasional dan pemilik sebuah Diskotik di Kota Siantar.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/6), mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar dan S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari.

“Dalam kesempatan ini Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” kata Kapolda yang didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin.

Panca mengungkapkan, Marasalem Harahap dihabisi nyawanya oleh karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban yang meminta jatah uang sebesar 12 juta per bulan dari pelaku terkait kasus di Diskotik Ferrari.

Baca Juga :  Dongkrak Kinerja, Kejaksaan Agung Rombak Jajaran

Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api. “Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” jelas Kapolda.

Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemimpin Redaksi lassernewstoday Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap tewas dibunuh dengan rentetan tembakan senjata api pada Sabtu (19/6/2021). Kematiannya diduga akibat berita yang ditulisnya terkait dengan kasus operasional tempat hiburan malam dan narkoba.

Dari informasi yang dihimpun di lokasi, Marsal ditemukan bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, tidak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Jokowi Minta Jaga Kondusivitas Situasi Politik Tanah Air

Ditemukan luka tembak di tubuh korban bagian paha kiri dan bawah perut yang diduga akibat berondongan senjata api mafia. Lokasi atau posisi mobil korban dengan rumahnya hanya berjarak 300 meter saja.

Menurut warga, kronologi kejadian bermula saat warga setempat menemukan korban bersimbah darah dalam mobil sekitar 300 meter dari rumahnya.Terdapat luka tembak di bagian paha kiri korban. Namun begitu warga mengaku tidak mendengar suara tembakan.

Warga kemudian langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Vita Insani Pematangsiantar. Namun, setiba di RS dia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter dan tim medis yang menanganinya. (Andal/Leo)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK