Kabarindo24jam.com | Bogor – Polresta Bogor Kota yang didukung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat memusnahkan sebanyak 38.875 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/10/2025). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan selama tiga bulan, sejak Juli hingga September 2025.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. “Pemusnahan ini yang ketiga kalinya, untuk periode Juli hingga Oktober. Total ada 38.875 botol miras yang kami musnahkan, terdiri dari 22.000 botol miras pabrikan, 10.000 botol ciu, 2.000 botol tuak, 2.400 botol Arak Bali, dan 1.900 botol Double G,” ujar Kombes Eko.
Menurutnya, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan antara Polresta Bogor Kota, TNI, BIN Daerah, Satpol PP, dan berbagai stakeholder, dengan dukungan aktif masyarakat. “Angka kriminalitas di Kota Bogor berhasil kita tekan hingga 18 persen dan tawuran remaja turun 32 persen. Ini menjadi bukti bahwa peredaran miras sangat berpengaruh terhadap gangguan kamtibmas,” ungkapnya.
Eko juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya, terutama pada malam hari. “Kami imbau orang tua untuk memastikan anak-anaknya tidak berada di luar rumah pada jam-jam rawan, seperti pukul 12 malam ke atas. Edukasi terus kami lakukan, salah satunya melalui program rutin ke sekolah setiap hari Rabu,” paparnya.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim pun mengapresiasi upaya jajaran Polresta Bogor Kota dalam menekan peredaran miras ilegal. “Kami sangat berterima kasih kepada Kapolresta dan jajarannya yang hampir setiap malam melakukan razia. Miras ciu yang dikemas dalam botol air mineral menjadi perhatian serius, karena kerap dikonsumsi anak-anak muda,” jelas Dedie.
Dedie menilai, hasil operasi ini terbukti efektif dengan menurunnya angka kriminalitas dan tawuran. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dengan dukungan masyarakat. “Kami harap operasi seperti ini tidak berhenti di sini. Warga juga bisa turut membantu dengan melapor melalui kanal Lapor Pak Kapolresta, sebab laporan masyarakat terbukti efektif dan langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, menegaskan pentingnya pemberantasan miras hingga ke akar distribusinya. “Kami terus berkomunikasi dengan Polresta dan ikut menyampaikan laporan masyarakat terkait titik-titik penjualan ciu ilegal. Ini minuman yang sangat merusak generasi muda dan banyak menjadi pemicu tawuran serta kejahatan,” ujarnya.
Sementara Plt. Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa para pemilik miras yang disita dalam operasi gabungan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Setiap pemilik barang diberikan pilihan untuk menyelesaikan dengan denda atau hukuman penjara, namun rata-rata memilih membayar denda dengan minimal Rp2 juta hingga maksimal Rp50 juta,” imbuh Rahmat. (Man/Dul)