JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sejumlah penyedia barang dan jasa yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ terkait dengan kasus investasi bodong. Tidak hanya itu, uang hasil investasi bodong dicuci dengan membeli sejumlah aset mewah seperti kendaraan, rumah hingga perhiasan.
“Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” sebut Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda melalui keterangan resminya, Minggu (6/3/2022).
Dugaan ini menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong, melainkan juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.
“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK,” ujar Ivan yang memastikan pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap setiap aktivitas transaksi mencurigakan dari crazy rich di tanah air.
Menurut PPATK, pelaporan dari penyedia barang dan jasa sangat penting dan krusial. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan,” kata Ivan. (CP/**)