Kabarindo24jam.com | Bogor Kota – Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengungkapkan bahwa perbedaan persepsi kerap menjadi kendala utama dalam menyelesaikan persoalan kebijakan dan regulasi di tingkat daerah. Hal ini terjadi karena aparat cenderung lebih memahami celah hukum ketimbang substansi aturan itu sendiri.
“Konflik perbedaan persepsi ini bisa terjadi karena berbagai faktor, termasuk kurangnya pemahaman tentang regulasi yang ada, kepentingan yang berbeda-beda dalam menilai kebijakan pimpinan, dan kurangnya komunikasi yang efektif di antara pihak-pihak terkait. Bahkan, tidak jarang yang justru mencari celah dalam regulasi daerah,” ujar Alma kepada wartawan Balai Kota Bogor, Selasa (17/6/2025).
Alma menegaskan bahwa regulasi daerah yang baik seharusnya mampu mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, memberikan kejelasan, serta menyelesaikan persoalan dengan kepastian hukum. “Dengan adanya regulasi yang berkualitas dan efektif, implementasinya dapat memperkuat program kerja, mengurangi konflik, dan meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dinilainya proaktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan publik, meski beberapa regulasi sudah tidak relevan. Menurut Alma, hal ini mencakup isu-isu strategis seperti pendidikan, pengelolaan aset daerah, toleransi, penataan ruang, PKL, transportasi, hingga pengelolaan sampah.
“Dengan regulasi yang tepat, maka persoalan-persoalan aktual dapat diselesaikan lebih efektif, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Alma yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kabag Hukum se-Jawa Barat.
Lebih lanjut, Alma mengungkapkan bahwa pihaknya bersama pemerintah provinsi baru-baru ini menggelar bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme ASN dalam menganalisis regulasi dan melakukan advokasi hukum.
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta dari Pemprov dan Pemda se-Jawa Barat ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama. “Bimtek ini bertujuan untuk mengamati langsung kualitas regulasi daerah dan menjawab tantangan dalam tata kelola pemerintahan, terutama terkait dinamika pelayanan publik yang berkembang cepat dan belum memiliki pengaturan khusus,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber juga menekankan bahwa tantangan utama dalam penyelesaian persoalan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, sering kali berasal dari perbedaan persepsi antarpemangku kepentingan terhadap kebijakan dan regulasi.
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak, pemerintah daerah, masyarakat sipil, hingga sektor swasta dalam proses penyusunan dan implementasi regulasi daerah. Partisipasi ini diyakini akan menghasilkan aturan yang relevan dan efektif.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Dewi Martiningsih, menyatakan bahwa usai pelaksanaan bimtek, diharapkan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dapat lebih kolaboratif dalam mengevaluasi implementasi regulasi daerah secara menyeluruh.
“Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, serta adanya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi daerah, maka kita bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik. Kami juga terus mendorong pembentukan Perda dan Perkada yang dapat dilaksanakan secara efektif di setiap kabupaten dan kota,” pungkas Alma. (Man/*)
Regulasi Daerah Harus Mampu Mengakomodasi Berbagai Kepentingan Masyarakat
