Site icon Kabarindo24jam.com

Rumah Jaksa Agung Muda Gagal Digeledah Karena Dijaga Ketat TNI?

Oplus_0

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras kabar adanya penggeledahan oleh pihak Kepolisian di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung juga menyatakan keberadaan personel TNI di sekitar rumah Febrie bukan untuk menghadang aksi penggeledahan, melainkan untuk menjaga kediaman Jampidsus.

“Tidak ada penggeledahan di kediaman pak Jampidus, sumbernya (informasi penggeledahan) dari mana? Sumbernya harus jelas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, saat ditemui di kantor Puspenkum Kejagung, Senin (4/8/2025).

Berdasarkan informasi yang beredar dan sampai ke telinga Kejagung, penggeledahan yang disebut sedianya dilakukan di Jl Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (31/8/2025) malam itu gagal lantaran diadang TNI. Anang Supriatna membantah adanya kabar penggeledahan tersebut.

Sementara terkait pengamanan yang dilakukan oleh aparat TNI di kediaman Febrie, ternyata merupakan bagian dari kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan TNI. Anang bilang, pengamanan tersebut sudah lama dilakukan terhadap pejabat Kejagung.

Terlebih, Jampidsus merupakan sosok yang bertanggung jawab mengungkap kasus korupsi besar di Indonesia. “Kalau pengamanan kita kan sudah ada MoU dengan TNI. Kebetulan kan Pak Febrie ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidsus yang menangani perkara-perkara korupsi. Ya kan tahu lah, penanganan dari dahulu sudah ada,” imbuhnya.

Terkait hal itu, Mabes TNI memastikan bahwa keberadaan prajurit di kediaman pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah bukan dalam rangka menghalangi proses hukum. “Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi.

Mayjen Kristomei menyatakan penempatan personel TNI di lingkungan Kejagung, termasuk rumah pejabat Kejagung, merupakan bagian dari tugas pengamanan yang dilaksanakan berdasarkan aturan resmi. Kristomei, menyebut TNI tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, netralitas, dan menjalin sinergi positif antar-lembaga, dalam koridor hukum yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan, termasuk Jampidsus, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. (Cky/*)

Exit mobile version